
Jombang – tarnabakunews.com
Satreskrim Polres Jombang dalam kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Sebanyak enam tersangka utama serta satu orang yang membantu aksi pencurian diamankan, dan dirilis ke publik pada Rabu (17/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tersangka pertama, WG (36), warga Jombang, mencuri satu unit mobil pick up yang sedang terparkir. Melihat kesempatan, pelaku membawa kabur mobil tersebut. Polisi yang melakukan penelusuran menemukan jejak saat mobil itu diunggah ke media sosial dan bahkan sempat ditawarkan untuk dijual.
Tersangka kedua, MFF (36), warga Gresik, beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jombang. Di Desa Rejoso Pinggir, ia berhasil membawa kabur sebuah motor Honda. Ia juga melakukan pencurian serupa di wilayah Mojoagung dan kembali menggondol motor Honda.

Tersangka ketiga, MAY (30), warga Jombang, tercatat melakukan pencurian kendaraan di dua TKP. Pada 25 Oktober 2024, ia mencuri motor Honda, lalu pada November 2024 kembali beraksi dengan membawa kabur motor Honda Revo. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku ini sudah cukup lama beraksi.
Tersangka keempat, AHW (20), juga warga Jombang, mencuri motor GL Max di Kecamatan Perak pada 24 Mei 2025.
Tersangka kelima, EA (21), warga Sidoarjo, mencuri satu unit Honda Beat di kawasan Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota. Aksi ini dilakukan sekitar pukul 3 dini hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan MS (22), yang berperan membantu para pelaku. Sementara tersangka terakhir, NL (61), warga Jombang, ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plat nomor, SIM milik korban, serta satu unit motor yang diduga hasil curian. NL sempat memberikan banyak alibi, namun seluruhnya terpatahkan setelah polisi menghadirkan pemilik sah kendaraan. Dari penggeledahan juga ditemukan kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor.
“Dari hasil keterangan dari beberapa TKP yang sudah tidak ditemukan BB nya ini sudah dijual melalui media online dan mereka pun ketika kami melakukan pengecekan di sosial media mereka itu sudah mereka hapus. Tapi kita upayakan semaksimal mungkin, sehingga ada petunjuk-petunjuk bagi yang melakukan penadahan terkait barang-barang hasil curian.” Ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya motor GL Max yang sebelumnya sempat dijual para pelaku, kemudian di amankan.Ada juga motor yang sudah di jual oleh pelaku dengan cara transaksi di perbatasan Mojoagung – Trowulan.
AKP Margono juga menambahkan,
“Kami menghimbau kepada warga Jombang, khususnya bagi yang membeli kendaraan-kendaraan yang hasil curian, jauh lebih baik untuk dikembalikan agar masyarakat Jombang tidak terjerat dengan tindak pidana. Dan kami selaku kepolisian resort Jombang, menghimbau kepada masyarakat Jombang bahwa barang bukti yang kami amankan merupakan kendaraan-kendaraan yang menggunakan kunci manual. Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat Jombang agar menggunakan kunci ganda setidaknya barang-barang atau kendaraan dari masyarakat bisa terjaga, karena memang indikasi mereka ini melihat kesempatan, kadang di tempat keramaian dia melihat kesempatan, dia bisa melakukan, kadang juga di tempat yang sepi dia juga melakukan.”
Dalam menjalankan aksinya, sebagian besar tersangka beroperasi sendiri. Mereka bahkan ada yang menggunakan jasa ojek untuk menuju lokasi yang sudah diincar sebelumnya. Begitu melihat peluang, para pelaku langsung membawa kabur kendaraan. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga relatif murah, berkisar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Humas : Hasan Choiruddin Asrori
Editor : Dewi Condro
Redaksi : tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply