Vonis 10 Tahun Penjara Untuk Eks Dirut PT. Taspen, Negara Rugi Rp 1 Triliun : KPK dan Kejaksaan Tegaskan Pengusutan Tuntas.

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PT Taspen, Negara Rugi Rp1 Triliun: KPK dan Kejaksaan Tegaskan Pengusutan Tuntas

Jakarta, tarnabakunews.com — 8 Oktober 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan komitmen mereka dalam menyelesaikan kasus besar dugaan korupsi investasi fiktif dana pensiun PT Taspen (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Putusan Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah menjatuhkan putusan pada 6 Oktober 2025 terhadap terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen.

Dalam amar putusan bernomor 89/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Pidana penjara 10 tahun

Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti senilai total Rp29,152 miliar, disertai berbagai mata uang asing yang disebutkan dalam amar putusan

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, pidana pengganti 3 tahun penjara akan diberlakukan.

Majelis hakim menilai, tindakan Antonius bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernyataan Resmi KPK dan Kejaksaan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak korporasi dan individu lain yang terlibat.

” Kami akan melimpahkan berkas perkara tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM) dan terus mengembangkan penyidikan demi penuntasan kasus ini,” ujar Budi.

KPK mengungkap bahwa modus yang digunakan berupa penyamaran investasi berlapis, melibatkan beberapa pihak yang berupaya menutupi aliran dana hasil investasi fiktif tersebut.

Nama-nama yang Terseret

Antonius NS Kosasih — Mantan Direktur Utama PT Taspen

Ekiawan Heri Primaryanto — Direktur Utama PT Insight Investment Management

Beberapa pejabat internal PT Taspen

PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi

Kerugian Negara dan Dampaknya

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Dana tersebut sejatinya merupakan hak 4,8 juta pensiunan ASN dan keluarganya, yang semestinya aman tersimpan dalam dana pensiun, namun justru dialihkan dalam investasi tanpa dasar dan prosedur yang sah.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan atas pengelolaan dana publik di sektor investasi pemerintah, serta menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi keuangan negara agar memperkuat sistem tata kelola dan transparansi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

KPK menegaskan bahwa kasus Taspen menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan dana pensiun di Indonesia. Kejaksaan Agung pun menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga akan diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Penulis : Mr.Shol.
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com – Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *