BONGKAR SINDIKAT JUDI ONLINE INTERNASIONAL: 320 WNA DARI 7 NEGARA DITANGKAP, 1 WNI DIDUGA JADI OTak JARINGAN
Jakarta, tarnabakunews.com — 10 Mei 2026
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring (judi online) berskala internasional yang beroperasi secara tertutup dan terstruktur di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan sejak 7 Mei 2026, aparat mengamankan total 321 orang pelaku, terdiri dari 320 Warga Negara Asing (WNA) dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi koordinator utama jaringan tersebut.

📋 Rincian Kewarganegaraan 320 WNA
🇨🇳 China : 57 orang
🇻🇳 Vietnam : 228 orang
🇲🇾 Malaysia : 3 orang
🇱🇦 Laos : 11 orang
🇲🇲 Myanmar : 13 orang
🇹🇭 Thailand : 5 orang
🇰🇭 Kamboja : 3 orang
Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan atau visa wisata yang sebagian telah habis masa berlakunya. Mereka bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas masing-masing, mulai dari pengelola sistem, layanan pelanggan, pemasaran digital, hingga pencatatan transaksi keuangan.
Sindikat tersebut beroperasi di lantai atas sebuah gedung perkantoran dan menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan jasa digital. Operasi ilegal ini diketahui telah berjalan sekitar dua bulan terakhir.
Dalam penggerebekan itu, Polri menyita:
75 domain atau situs judi online aktif
Ratusan perangkat elektronik
Dokumen transaksi keuangan
Uang tunai berbagai mata uang senilai miliaran rupiah
Satu pelaku WNI berinisial R.S. (38), warga Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka utama selaku koordinator sekaligus penghubung dengan jaringan luar negeri. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, seluruh 320 WNA resmi dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di dua lokasi, yakni Kuningan, Jakarta Selatan dan Kalideres, Jakarta Barat, sebelum menjalani proses hukum dan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
⚖ Dasar Hukum
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 dan 607 juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Siber, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, pencabutan izin tinggal, hingga deportasi.
🗣 Pernyataan Resmi

Brigjen Pol Wira Satya Triputra
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri:
“Ini bukti nyata komitmen Polri memberantas judi online, apalagi yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi lintas negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dijadikan sarang kejahatan yang merugikan ekonomi rakyat, merusak tatanan sosial, dan menggerogoti pendapatan negara.”
“Para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan sistem taruhan dan melayani ribuan pengguna dari dalam maupun luar negeri. Polisi saat ini masih menelusuri aliran dana, jaringan pemodal, serta pihak yang membantu penyediaan tempat maupun jaringan operasional.”
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur maupun terlibat dalam aktivitas judi online. Laporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada aparat penegak hukum.”
Irjen Pol Ade Ary Syam Indradi
Kepala Divisi Humas Polri:

“Penangkapan 320 WNA sekaligus ini menjadi salah satu operasi terbesar pengungkapan sindikat judi online sepanjang tahun 2026. Ini pesan tegas bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.”
📌 Langkah Lanjutan Aparat
- Pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana dan jaringan pemodal masih berlangsung.
- Seluruh situs dan domain judi telah diblokir bekerja sama dengan Kominfo.
- Sebanyak 320 WNA menjalani proses hukum dan deportasi, sementara 1 WNI diproses pidana di Indonesia.
- Polri terus memburu pimpinan jaringan yang diduga masih berada di luar negeri melalui kerja sama internasional.
Demikian rilisan pers ini disampaikan untuk diketahui publik, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan.
Jakarta, 10 Mei 2026
Divisi Humas Polri – Bareskrim Polri
Penulis: mR Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta, Bukan Rekayasa
