Dugaan Penyaluran BBM Satu Ton di SPBU Waiboga Disorot, Aspek Legalitas dan Keselamatan Dipertanyakan
KEPULAUAN SULA, TarnabakuNews.com — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dalam jumlah sekitar satu ton menggunakan kendaraan bak terbuka di SPBU 86.977.17, Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Peristiwa yang disebut terjadi pada pekan ini tersebut bahkan sempat direkam warga menggunakan kamera telepon seluler. Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pernyataan dari pihak pengelola SPBU berinisial Yus yang menyebut bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.
Namun, pernyataan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif. Status BBM sebagai produk non-subsidi tidak dengan sendirinya menghapus seluruh ketentuan mengenai kegiatan usaha, pengangkutan, keselamatan, serta tata kelola distribusi BBM.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur bahwa kegiatan usaha pengangkutan dan niaga minyak dan gas bumi merupakan kegiatan usaha yang tunduk pada ketentuan perizinan. Pasal 23 UU Migas pada prinsipnya mengatur mengenai izin usaha bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga.
Karena itu, dugaan penyaluran BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan bak terbuka perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama terkait siapa pembelinya, untuk kepentingan apa BBM tersebut dibeli, bagaimana wadah pengangkutannya, apakah kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan keselamatan, serta apakah terdapat dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.
Perlu Dibedakan Antara Pertamax dan BBM Bersubsidi
Dalam persoalan ini, status Pertamax sebagai BBM non-subsidi juga perlu ditempatkan secara tepat.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Peraturan tersebut kemudian telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan demikian, persoalan surat rekomendasi tidak dapat begitu saja digeneralisasi sebagai persyaratan khusus untuk setiap pembelian Pertamax. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa BBM yang disalurkan ternyata termasuk jenis yang berada dalam rezim pengaturan tersebut, maka dokumen rekomendasi dan ketentuan distribusinya tentu harus diperiksa.
BPH Migas sendiri memiliki ketentuan tersendiri mengenai penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, termasuk mekanisme distribusi pada wilayah tertentu dan sub-penyalur.

Aspek Keselamatan Pengangkutan Jadi Perhatian
Selain aspek administrasi dan legalitas, cara pengangkutan BBM dalam jumlah besar juga perlu mendapat perhatian serius dari sisi keselamatan.
Penggunaan kendaraan bak terbuka dengan wadah penampungan BBM dalam jumlah sekitar 1.000 liter, apabila benar terjadi sebagaimana terekam warga, patut diperiksa apakah telah memenuhi standar teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk pengangkutan bahan bakar yang mudah terbakar.
Pemeriksaan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan pengelola SPBU maupun pembeli, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat, pengguna jalan, pekerja SPBU, serta lingkungan di sekitar lokasi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan, ketentuan perizinan, atau aturan distribusi BBM, maka pihak yang berwenang perlu menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rekaman Warga Perlu Menjadi Bahan Klarifikasi
Rekaman warga mengenai proses pengisian BBM tersebut juga penting untuk diverifikasi. Rekaman tersebut dapat menjadi bahan awal bagi pihak berwenang untuk mengetahui jumlah BBM yang disalurkan, jenis wadah yang digunakan, kendaraan pengangkut, serta pihak yang menerima BBM.
Namun demikian, rekaman maupun informasi awal tersebut tetap perlu dikonfirmasi dengan data transaksi SPBU, keterangan pengelola, pihak pembeli atau pengangkut, serta dokumen pendukung lainnya.
Persoalan penggunaan telepon seluler untuk merekam kejadian juga sebaiknya tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama, yakni apakah proses pengisian dan pengangkutan BBM telah dilakukan sesuai ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Pertamina dan Aparat Diminta Melakukan Klarifikasi
Atas munculnya persoalan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:
- jenis dan jumlah BBM yang disalurkan;
- identitas serta tujuan penggunaan BBM;
- dokumen transaksi dan administrasi pembelian;
- legalitas serta kelayakan kendaraan pengangkut;
- jenis dan kelayakan wadah penampungan;
- kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan di area SPBU; dan
- ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan usaha, distribusi, maupun pengangkutan BBM.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi hendaknya diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata memiliki dasar administrasi dan legalitas yang sah, klarifikasi resmi tersebut juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
TarnabakuNews.com menempatkan informasi mengenai dugaan penyaluran BBM tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Media tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar kepentingan publik tetap terjaga.
Sumber: Investigasi Lapangan
Penulis: DW Landjari
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo — Tetap Dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa.
