L
Memuat...
Majalengka

Penertiban Galian C Ilegal di Majalengka Terus di Tingkatkan

Penertiban Galian C Ilegal di Majalengka Terus Ditingkatkan

Majalengka, tarnabakunews.com, 24 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satpol PP terus memperketat penertiban aktivitas galian C ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Rajagaluh, Talaga, dan Bantarujeg. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga ketertiban umum.

Pada Juni 2025, Satpol PP Majalengka melakukan penyegelan lokasi galian C ilegal di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh. Aktivitas tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi dan telah menimbulkan kerusakan lahan serta mengancam kawasan hutan lindung Kebon Karet. Penindakan dilakukan sesuai Perda Majalengka Nomor 3 Tahun 2004 dengan dukungan Forkopimcam dan pemerintah desa setempat.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar lokasi tambang ilegal tidak kembali beroperasi. Langkah ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat desa dan pengusaha yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas seluruh tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam infrastruktur daerah. Pemkab telah memetakan titik-titik tambang ilegal serta menyiapkan inspeksi rutin, termasuk kemungkinan penutupan permanen bagi lokasi yang melanggar aturan.

Bupati menegaskan perbedaan antara tambang rakyat skala kecil yang diperbolehkan untuk kebutuhan lokal dengan tambang komersial ilegal yang bersifat merusak dan merugikan masyarakat. “Kami tidak akan kompromi terhadap tambang ilegal yang merusak alam dan membahayakan warga,” tegasnya.

Meskipun perizinan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Majalengka bersama aparat terkait tidak tinggal diam. Polsek Kasokandel secara berkala melakukan penyisiran lokasi tambang untuk pencegahan dini.

Aktivitas galian C ilegal diketahui menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

Kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung.

Risiko longsor dan bencana alam di wilayah sekitar.

Kerugian ekonomi masyarakat dan daerah akibat tidak adanya pemasukan resmi.

Konflik sosial akibat keterlibatan oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan aktivitas pertambangan ilegal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Penertiban ini merupakan upaya bersama demi melindungi sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan, dan menjaga kesejahteraan masyarakat Majalengka.

Sumber informasi: Satpol PP Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polsek Kasokandel, serta sejumlah media dan laporan pengamatan lingkungan.

Reporter: Sholich.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan