Polres Jombang Gagalkan Peredaran 800 Botol Miras,di Peterongan.

Jombang, tarnabakunews.com, 4 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) jenis arak Bali dalam jumlah besar. Pada Selasa (4/11/2025), petugas berhasil merampas ratusan botol miras dari tangan pelaku berinisial ES (46), warga Kediri, yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Peterongan.

Kapolres Jombang, AKBP Agus Riatmo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil kamera CCTV yang menangkap mobil pikap berisi ratusan botol miras tersebut. “Dari pengembangan, kami mendapati pelaku berinisial ES membawa sekitar 800 botol miras dengan kemasan 600 ml. Barang bukti langsung disita dan pelaku kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

AKBP Agus menambahkan, “Pelaku mengaku membeli miras dari sumber di Surabaya dan berencana menjual kembali di wilayah Jombang. Kami menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.” Pelaku dikenai pasal sesuai Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp20 juta.

Reporter : Sholich.
Editor : Din.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *