ASWIN Audiensi dengan PT PLN Batam: Bahas Penyebab Blackout, Kompensasi, hingga Ganti Rugi
BATAM, TarnabakuNews.com, 19 Otober 2026 — Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam melakukan audiensi resmi dengan manajemen PT PLN Batam pada Senin, 19 Oktober 2026. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan menyangkut gangguan pemadaman listrik menyeluruh atau blackout yang baru saja melanda Batam, mulai dari dugaan penyebab gangguan, mekanisme kompensasi, hingga persoalan ganti rugi dan evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Audiensi berjalan lancar dan dihadiri langsung oleh perwakilan ASWIN DPC Kota Batam, perwakilan warga dari Kecamatan Sei Beduk dan Nongsa, serta Manager Humas PT PLN Batam, Yoga, beserta jajarannya. Pertemuan ini menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan dan meminta kejelasan atas gangguan yang sangat berdampak pada aktivitas warga.
Dalam pertemuan tersebut, Haris selaku perwakilan ASWIN DPC Kota Batam menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian organisasi dan masyarakat luas. Salah satu hal utama yang ditanyakan adalah kejelasan mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan pihak PT PLN Batam.
Selain penyebab kejadian, ASWIN juga meminta kejelasan mengenai besaran serta mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan, termasuk dasar regulasi yang digunakan. ASWIN turut mempertanyakan persoalan ganti rugi dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 ayat (3), serta kaitannya dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Perwakilan warga, Abu Bakar, juga turut menyampaikan pertanyaan masyarakat, salah satunya menanyakan apakah terdapat keterkaitan antara kejadian pemadaman listrik besar ini dengan operasional pusat data atau data center yang sedang berkembang pesat di kawasan Batam. Pihak warga berharap kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebab terjadinya pemadaman, Yoga menjelaskan bahwa gangguan terjadi akibat kerusakan pada salah satu gardu induk di kawasan Sei Harapan. Ia menyampaikan adanya dugaan gangguan yang dipicu oleh hewan liar, namun pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya secara resmi karena saat ini masih dalam proses penyidikan kepolisian. “Pada hari berikutnya memang ditemukan bangkai monyet. Namun, apakah itu penyebab pastinya, kami belum bisa menyampaikan saat ini karena hal tersebut dalam penyidikan kepolisian,” ujar Yoga.
Mengenai besaran kompensasi bagi pelanggan yang terdampak, pihak PT PLN Batam menjelaskan bahwa pelanggan kategori reguler seperti rumah tangga, pemerintahan, bisnis, dan sosial berhak memperoleh kompensasi sebesar 10 persen. Sementara untuk pelanggan kategori industri dengan layanan khusus, kompensasi berkisar antara 15 hingga 25 persen sesuai kesepakatan masing-masing pihak. Rincian persyaratan dan prosedur penyalurannya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Terkait persoalan ganti rugi yang disampaikan ASWIN, Yoga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai ketentuan tertulis yang menjadi acuannya. “Nanti kami akan lakukan evaluasi cara penerapannya. Yang tertulis tentu kami tanyakan dulu ke regulator,” ungkap Yoga. Pembahasan ini penting untuk memastikan hak-hak konsumen benar-benar terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
ASWIN juga meminta penjelasan terkait kondisi pengawasan di lokasi kejadian, khususnya fungsi kamera pengawas atau CCTV di area gardu induk, serta meminta penyerahan dokumen evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak PT PLN Batam menyatakan akan menindaklanjuti permintaan dokumen tersebut setelah berkoordinasi dengan unit terkait.
Menutup audiensi, Haris menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT PLN Batam yang telah membuka ruang dialog yang terbuka dan konstruktif. ASWIN berharap seluruh komitmen yang disampaikan dalam pertemuan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kejelasan, kepastian informasi, serta pelayanan yang semakin baik ke depannya. Komunikasi yang terbuka antara penyedia jasa listrik dan masyarakat diharapkan terus terjaga demi kepentingan bersama.
Reporter: Amenoven
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata Berita, Fakta Bukan rekayasa
