Bareskrim Periksa Ketua Kadin Sultra sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Jakarta/Sulawesi Tenggara – tarnabakunews.com | 21 April 2026
Meta Description:
Bareskrim Polri memeriksa Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Penyidik sita alat berat dan temukan aktivitas tanpa IUP.
Keyword:
tambang nikel ilegal, Bareskrim Polri, Kadin Sultra, Konawe Utara, Anton Timbang, PT Masempo Dalle, kasus tambang, IUP pertambangan
Pemeriksaan Tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang (AT), yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Temuan Penyidik di Lokasi Tambang
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melakukan penggeledahan dan menghentikan sementara aktivitas operasional PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang diduga melebihi batas izin resmi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
4 unit dump truck
3 unit excavator
Buku catatan ritase operasional tambang
Dua orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pernyataan Resmi Penyidik
Brigjen Pol Mohammad Irhamni selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
” Penyidik telah menggelar perkara dan menemukan cukup bukti pertanggungjawaban pidana terhadap terduga pelaku, sehingga kami menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara.”
Penyitaan Barang Bukti
Dalam keterangan terpisah, pihak penyidik juga menegaskan:
” Kami menyita empat dump truck, tiga ekskavator, dan buku catatan ritase karena terbukti terkait aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa IUP yang sah.”
Lokasi dan Dugaan Pelanggaran
” Lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, yang berada di kawasan hutan tanpa izin usaha pertambangan yang valid.”
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka
” Pemeriksaan terhadap Anton Timbang dijadwalkan hari ini, Selasa, 21 April 2026, sebagai bagian dari upaya penuntasan kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara.”
Penegasan Aparat Penegak Hukum

” Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum kasus tambang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta perlindungan kawasan hutan.”
Penutup Redaksi
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel serta potensi dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Penulis: mR. Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi:
Santai • Santun • Supel • Simpel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata – Berita Fakta Bukan Rekayasa
Share the post "Bareskrim Periksa Ketua Kadin Sultra Sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara"
