L
Memuat...
Jakarta

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Prabowo Ikut Terseret

BARESKRIM TETAPKAN TIGA TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, NAMA LISTYO SIGIT PRABOWO IKUT TERSERET

Pengusutan Dugaan Penyadapan Ilegal Meluas, Sejumlah Pejabat Negara, Tokoh Politik hingga Insan Pers Disebut Menjadi Sasaran

JAKARTA, TarnabakuNews.com — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan pemberitaan tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN adalah Ahrie Sonta Nasution dan EH adalah Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026

Dalam penjelasan kepolisian, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan untuk kepentingan penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada komputer sistem tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim Amankan Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan sejumlah saksi ahli.

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepolisian masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pentingnya Transparansi dan Perlindungan Privasi

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penyadapan pada dasarnya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap hak privasi dan kepastian hukum.

Masyarakat kini menantikan proses penyidikan yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tidak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TarnabakuNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: mR.Chud
Editor: Chalid Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo — Tetap Dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa.

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan