L
Memuat...
Sangatta

Cacat Konstruksi Dakwaan, Tim Hukum Dua Satpam Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Cacat Konstruksi Dakwaan, Tim Hukum Dua Satpam Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

SANGATTA, TarnabakuNews.com — Tim Penasihat Hukum Abujapi Jaya Law Firm & Partners mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor 256/Pid.B/2026/PN Sgt di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (9/9/2026).

Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara yang menjerat dua petugas keamanan, yakni Terdakwa I Krisman Wahyudi bin Effendi (Alm.) dan Terdakwa II Suryanto bin Bukhari.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU memiliki persoalan formil yang dinilai serius, antara lain dianggap tidak cermat, kabur, serta belum menguraikan secara jelas dan individual mengenai peran masing-masing terdakwa dalam konstruksi tindak pidana yang didakwakan.

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung mulai pukul 12.48 WITA hingga 13.30 WITA. Kedua terdakwa hadir dengan didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., dan Ferdinand Roy Saputra, S.H.

Soroti Konstruksi “Bersama-sama”

Dalam nota keberatan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Sangatta, tim penasihat hukum menegaskan bahwa eksepsi tersebut tidak dimaksudkan untuk memasuki pokok pembuktian perkara.

Menurut mereka, tahap eksepsi difokuskan pada pengujian aspek formil surat dakwaan serta kejelasan konstruksi hukum yang digunakan Penuntut Umum.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah dakwaan pertama JPU yang menggunakan konstruksi “dengan tenaga bersama” untuk menjerat kedua terdakwa.

Tim hukum berpendapat, penggunaan konstruksi tersebut semestinya disertai uraian fakta yang jelas mengenai bagaimana keterlibatan masing-masing terdakwa serta bagaimana kesatuan kehendak terbentuk dalam peristiwa yang didakwakan.

Penasihat hukum mempertanyakan kapan kesatuan kehendak tersebut muncul, bagaimana bentuk kesepakatan yang dimaksud, serta apakah sejak awal kedua terdakwa telah memiliki kehendak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Menurut tim hukum, tanpa uraian faktual yang memadai, penggunaan istilah “bersama-sama” berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai peran masing-masing terdakwa.

Persoalkan Pasal 466 Ayat (1) KUHP

Selain dakwaan pertama, penasihat hukum juga menyoroti dakwaan kedua yang menggunakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konstruksi tersebut berkaitan dengan konsep “turut serta melakukan tindak pidana”.

Tim hukum berpandangan bahwa penerapan konsep turut serta tetap membutuhkan uraian konkret mengenai bentuk kontribusi dan keterlibatan masing-masing orang yang didakwa.

Keberadaan dua orang di lokasi yang sama, menurut penasihat hukum, tidak serta-merta menghapus kewajiban Penuntut Umum untuk menjelaskan peran dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan.

Mereka menilai pertanggungjawaban pidana harus tetap dikaitkan dengan perbuatan dan peran individual setiap terdakwa, sehingga masing-masing dapat mengetahui secara jelas tuduhan yang harus dihadapi.

Minta Dakwaan Memenuhi Standar Kecermatan

Penasihat hukum menegaskan bahwa istilah “bersama-sama” maupun “turut serta” tidak semestinya hanya menjadi label normatif dalam surat dakwaan.

Menurut mereka, konstruksi hukum tersebut harus ditopang uraian fakta yang cukup agar para terdakwa dapat memahami secara pasti perbuatan material yang dituduhkan kepada masing-masing.

Kejelasan dakwaan dinilai penting agar terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif.

Tim hukum juga membedakan antara tahap eksepsi, pembuktian, dan pledoi. Eksepsi, menurut mereka, berkaitan dengan keberatan terhadap surat dakwaan, sedangkan pembuktian nantinya menyangkut alat bukti dan pertanggungjawaban pidana, sementara pledoi merupakan tahap penyampaian pembelaan setelah proses pembuktian.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim terlebih dahulu menilai apakah surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Dalam petitumnya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim PN Sangatta menerima nota keberatan para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Penasihat hukum juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan pembebasan atau penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa sesuai kewenangan dan pertimbangan hukum majelis.

Sementara itu, Penuntut Umum meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (15/9/2026) dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap nota keberatan tersebut.

Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm & Partners, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak meminta Majelis Hakim menentukan benar atau salahnya perkara pada tahap eksepsi.

«“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim memutus siapa yang benar atau salah pada tahap ini. Yang kami minta adalah agar konstruksi dakwaan terlebih dahulu memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diperlukan agar para terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya secara efektif,” ujar Subagio di PN Sangatta, Rabu (9/9/2026).»

Subagio menambahkan, eksepsi merupakan salah satu hak hukum yang diberikan kepada terdakwa dalam proses peradilan pidana. Pihaknya menyatakan tetap menghormati Majelis Hakim dan Penuntut Umum serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim.

Perkara kini masih berada pada tahap pemeriksaan keberatan terhadap surat dakwaan. Belum terdapat putusan Majelis Hakim atas pokok perkara maupun terhadap materi eksepsi tersebut.

Penulis: DW Landjari
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan