
Bintan – tarnabakunews.com
Tim gabungan dari sejumlah instansi menindak usaha arena permainan di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026) sore. Lokasi hiburan Kijang Game Zone di Kampung Sungai Datuk dihentikan sementara operasionalnya karena diduga belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Penertiban diawali dengan apel persiapan pada pukul 15.45 WIB di kawasan SPPG MBG. Tim yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, serta unsur TNI-Polri kemudian bergerak menuju lokasi.

Di lokasi, petugas mendapati mesin permainan dalam kondisi aktif beroperasi secara komersial. Tim dari DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap manajer pengelola berinisial J. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 tentang usaha arena permainan. Namun, sertifikat standar yang menjadi syarat operasional diketahui masih berstatus belum terverifikasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan menyatakan, tindakan penertiban ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Berdasarkan aturan, pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan operasional secara komersial sebelum seluruh sertifikat standar terverifikasi. Oleh karena itu, kami mengambil langkah preventif berupa penghentian sementara,” ujar Kasi Lidik yang juga PPNS Sapol PP Kabupaten Bintan.
Sebagai bentuk penindakan, petugas memasang PPNS Line pada sejumlah mesin permainan. Penyegelan ini berlaku hingga pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan.
Dalam proses penindakan, manajer berinisial J dilaporkan sempat menolak menandatangani berita acara penghentian sementara. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kijang Game Zone masih berada dalam pengawasan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas komersial. Penertiban ini turut melibatkan Satreskrim Polres Bintan, Koramil 02 Bintan Timur, Polsek Bintan Timur, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Reporter : Syahrizal
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
