L
Memuat...
Nasional

Dipimpin Rais Aam, Rapat Pleno PBNU Sepakati Pemulihan Kepemimpinan dan Penguatan Tata Kelola Organisasi

Jakarta – tarnabakunews.com
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Rapat yang berlangsung secara hibrid ini diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.

Rapat Pleno tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar Nahdlatul Ulama ke depan sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan jam’iyyah dan marwah organisasi. Dalam forum tersebut, Rais Aam PBNU membacakan hasil keputusan pleno yang salah satunya menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).

Rapat Pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, forum memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, Rapat Pleno menetapkan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Dalam aspek administrasi dan kelembagaan, rapat menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana ketentuan SK PAW Tahun 2024. PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD, ART, dan Perkumpulan NU.

Rapat Pleno turut memutuskan pemulihan sistem persuratan PBNU (Digdaya) sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, disertai perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Dalam bidang tata kelola organisasi, PBNU menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Terkait agenda organisasi, Rapat Pleno menetapkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU Tahun 2026 pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Sebagai penutup, Rapat Pleno menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU wajib berpedoman pada Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan organisasi lainnya, dan harus mendapat kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.

Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai ikhtiar menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib dan konstitusional.

Kabiro Jombang: Mif
Editor : Riyadh Hasan Mahrez
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan