Dua Pemuda Tak Dikenal Keroyok Warga di Komplek Marinir Rangkapan Jaya Baru Depok

Depok, tarnabakunews.com, Senin 10 November 2025 —
Sabtu malam, kawasan Perumahan Komplek Marinir di wilayah Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok digemparkan oleh peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Ferdiansyah (19 tahun) di depan rumahnya.

Korban yang akrab disapa F merupakan keponakan dari pengacara Reqi Endar Wijanarko, S.H., M.H., CLH, pimpinan R.E.W.P Law Firm. Kejadian terjadi tepat di Blok K4 No.34 RT 007/RW 006, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, pada Minggu dini hari (09/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan warga, saat kejadian korban tengah berkaraoke bersama keluarga di halaman rumahnya, tiba-tiba datang dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tanpa sebab yang jelas, keduanya langsung turun dan menghampiri korban.
Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk alkohol langsung memukuli korban hingga terjatuh, kemudian menendang dan menginjak-injak korban.

Mendengar teriakan korban, dua temannya — berinisial A dan L — serta warga sekitar segera datang membantu. Salah satu pelaku yang diketahui bernama Irfan berhasil diamankan warga, sedangkan satu pelaku lain bernama Dimas sempat melarikan diri.

Pelaku Irfan kemudian diserahkan ke Polsek Pancoran Mas dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Depok. Korban didampingi oleh kuasa hukumnya Helen Francisca Rehun, S.H., M.Kn, bersama pamannya Reqi Endar Wijanarko, S.H., M.H., CLH, untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Depok terkait tindak penganiayaan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Irfan mengaku disuruh oleh Dimas, yang kini juga telah berhasil ditangkap. Ia juga mengaku merupakan anggota salah satu ormas di wilayah Limo, Depok. Setelah diperiksa penyidik, korban menjalani visum di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Depok sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Depok atas langkah cepat dalam menangani kasus ini, sekaligus berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya.

KaBiro Depok : DW Landjari.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *