Foto MiChat Tak Sesuai Aslinya, Wanita di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan
Surabaya, tarnabakunews.com, 13 November 2025 —
Kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial HD (25) di Surabaya menarik perhatian publik karena dipicu kekecewaan pelaku setelah mendapati wajah korban berbeda dengan foto yang tertera di aplikasi kencan daring MiChat.
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.53 WIB di lorong Hotel Jagalan Raya.
Pelaku utama, Halim (AH), seorang tukang parkir berusia 28 tahun, mengenal korban melalui MiChat sejak akhir September 2025.
Awalnya, AH dan HD sepakat bertemu di hotel setelah membuat kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun saat pertemuan pertama, AH merasa wajah HD sangat berbeda dengan foto di aplikasi MiChat sehingga merasa tertipu dan membatalkan pertemuan. Meski demikian, AH tetap memberikan uang sebesar Rp150.000 sebagai bentuk “ganti rugi” dan meninggalkan lokasi.
Pertemuan kembali terjadi seminggu kemudian. Namun dendam AH yang belum reda membuat suasana berubah menjadi tegang. Pada Sabtu malam (8/11), AH kembali menemui korban di hotel yang sama setelah sempat pergi mengantar temannya. Ia lalu datang lagi membawa senjata tajam jenis celurit.
Tak sendiri, AH menghubungi kakaknya AZ (DPO) serta dua temannya, AK dan Mas (keduanya juga DPO). Mereka bersama-sama mencari korban dan melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong. Korban dibenturkan ke tembok, lalu setelah terkapar, AH mengayunkan celurit berkali-kali hingga menyebabkan luka bacok serius di pinggang kiri, leher bagian bawah, dan punggung.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP, mengamankan AH, dan memburu tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos hitam, helm putih merek KYT, dan bilah celurit yang digunakan pelaku. AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak kepolisian mengapresiasi kerja cepat tim yang berhasil menangkap pelaku utama dan terus memburu pelaku lain agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya dan menghindari potensi konflik yang berujung pada tindak kekerasan.
Reporter: mR.Chud.
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta, Bukan Rekayasa
