GURU SILAT DI SERANG DIAMANKAN POLISI, DIDUGA LAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP BELASAN MURID DI BAWAH UMUR
SERANG, tarnabakunews.com, 17 Mei 2026 – Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengamankan seorang pelatih pencak silat berinisial MY (54 tahun), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih anak-anak, Senin pagi ini, 17 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari keluarga salah satu korban dan hasil penyelidikan mendalam yang berlangsung sejak pekan lalu.
URAIAN PERISTIWA
Berdasarkan keterangan penyidik, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial R (14 tahun) yang mengaku mengalami perbuatan asusila sejak dua tahun lalu. Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa tersangka diduga telah melakukan aksinya terhadap 11 anak perempuan berusia 12–16 tahun, berlangsung sejak Mei 2023 hingga April 2026.
Pelaku memanfaatkan jabatan dan kepercayaan masyarakat sebagai guru silat, menggunakan modus ritual pembersihan diri, pengobatan, dan dalih perintah leluhur/buyut untuk menipu dan memaksa korban menuruti keinginannya. Korban juga kerap diancam akan dicelakai atau ilmu silatnya menjadi rusak jika berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta berat bahwa salah satu korban sempat hamil, kemudian dipaksa melakukan tindakan aborsi ilegal yang dilakukan tersangka dan istrinya, hingga janin dikuburkan di sekitar lokasi padepokan . Barang bukti yang diamankan berupa catatan latihan, alat tulis, rekaman percakapan, dan bukti terkait tindakan medis ilegal tersebut.

PERNYATAAN RESMI PIHAK KEPOLISIAN
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H.
“Kami tegas menyatakan bahwa posisi kepercayaan, jabatan, atau status sosial tidak menjadi perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum, apalagi menyakiti anak-anak yang seharusnya dilindungi. Tersangka MY telah kami amankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, persetubuhan, pencabulan, serta tindak pidana aborsi yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 76D, 76E UU Perlindungan Anak jo Pasal 464 KUHP”
“Kami juga telah memberikan perlindungan penuh kepada seluruh korban dan keluarga, melibatkan tim psikolog dan ahli anak. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh peristiwa dan keterlibatan pihak lain. Kami mengimbau masyarakat tenang, serahkan proses hukum kepada kami, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya di depan awak media.
⚖️ PASAL YANG DISANGKAKAN
- Pasal 76D dan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (persetubuhan anak)
- Pasal 76E dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (pencabulan)
- Pasal 464 KUHP tentang tindak pidana aborsi
- Pasal 335 KUHP tentang pengancaman
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengapresiasi keberanian korban dan masyarakat yang melaporkan kasus ini. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan, cepat, dan menjamin hak-hak korban serta proses hukum berjalan adil. Kami juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengawasi dan menjaga lingkungan agar aman dari kejahatan terhadap anak.
Penulis: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
Share the post "Guru Silat di Serang Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Murid Di Bawah Umur"
