L
Memuat...
Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tegas Bantah Dirut Tirta Bhagasasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

KEJARI KABUPATEN BEKASI TEGAS BANTAH DIRUT TIRTA BHAGASASI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

CIKARANG — BEKASI, TarnabakuNews.com, 13 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara resmi membantah informasi yang beredar luas di media sosial yang menyebutkan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dokumen yang beredar dipastikan telah dimodifikasi dan tidak benar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa surat yang beredar memuat klaim penetapan tersangka atas nama Reza Lutfi telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Format surat yang digunakan — Pidsus-5A — sebenarnya adalah surat permintaan keterangan pada tahap penyelidikan, bukan surat penetapan tersangka.

Selain itu, nomor surat yang tercantum dalam dokumen yang beredar juga tidak sesuai dengan catatan resmi Kejari Kabupaten Bekasi.

Pernyataan Resmi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa:
“Surat yang beredar luas di media sosial dan memuat klaim penetapan tersangka itu tidak benar. Surat itu telah diedit dan dimodifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”

“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyelidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang ramai beredar. Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka.”

“Dapat kami pastikan tidak ada penerbitan surat penetapan tersangka atas nama Reza Lutfi. Penyidik saat ini fokus menangani tiga tersangka dalam perkara yang sama,” tegas Ronald di Cikarang, Rabu (12/8).

Sementara itu, tiga orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025 adalah Ade Efendi Zarkasih (mantan Direktur Usaha), Muhamad Saiful Bahri (mantan Kepala Bagian Pemasaran), dan Rudi Firmansyah (Kepala Bagian Pemasaran). Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Pihak Kejari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan dokumen yang belum terverifikasi kebenarannya.

Penulis: A.Riyadi
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan