KEMENKES PERINGATKAN BAHAYA VAPE: KANDUNGAN NARKOTIKA DAN ZAT KIMIA BERBAHAYA LEBIH MERUSAK PARU-PARU DIBANDING ROKOK BIASA

Jakarta, tarnabakunews.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya serius penggunaan rokok elektrik atau vape. Berdasarkan hasil pemantauan, penelitian, dan temuan lapangan terbaru, vape terbukti mengandung campuran zat kimia beracun, kadar nikotin tinggi, hingga bahan narkotika dan psikotropika yang dinilai lebih berbahaya bagi paru-paru dibandingkan rokok konvensional.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap vape lebih aman dibanding rokok biasa. Menurutnya, anggapan tersebut sangat keliru dan berisiko besar terhadap kesehatan.

“Banyak masyarakat masih mengira vape lebih aman atau alternatif berhenti merokok. Ini anggapan yang sangat keliru dan berbahaya. Faktanya, uap vape mengandung partikel ultra halus, logam berat seperti timah, nikel, dan timbal, serta senyawa karsinogenik seperti formaldehida. Bahkan kadar nikotinnya bisa 2–3 kali lebih tinggi dibanding rokok biasa,” jelas dr. Nadia.

Ia juga menyoroti maraknya temuan cairan vape yang dicampur zat terlarang seperti etomidat, ganja sintetis, hingga psikotropika lain yang dapat mempercepat kerusakan organ tubuh.

“Campuran zat berbahaya tersebut membuat kerusakan paru-paru, sistem saraf, dan jantung terjadi lebih cepat, lebih berat, dan lebih sulit disembuhkan dibanding dampak rokok biasa,” tambahnya.

Dampak Serius Penggunaan Vape

Data riset Kemenkes menunjukkan sejumlah dampak serius penggunaan vape, di antaranya:

Peradangan hebat dan kerusakan sel paru-paru dalam waktu singkat.

Risiko penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) meningkat hingga dua kali lipat dibanding perokok biasa.

Menurunnya sistem pertahanan alami paru-paru sehingga rentan terkena infeksi, pneumonia, hingga EVALI (cedera paru akibat vape) yang dapat berujung fatal.

Kandungan narkotika yang masuk melalui paru-paru dapat mempercepat kecanduan serta merusak otak dan sistem saraf.

Kemenkes menegaskan bahwa vape bukan alat bantu berhenti merokok, melainkan produk berisiko tinggi yang kini masuk dalam pengawasan ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Selain itu, Kemenkes juga mendukung langkah Badan Narkotika Nasional dalam memberantas peredaran vape ilegal dan cairan berbahaya yang mengandung zat terlarang.

“Tidak ada vape yang aman. Bahayanya nyata dan dampaknya bisa lebih kejam daripada rokok biasa. Lindungi kesehatan diri dan keluarga, jauhi vape sejak dini,” tegas dr. Nadia menutup pernyataannya.


Penulis: Sholich
Editor: Hasan
Redaksi: tarnabakunews.com

Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *