Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Baru Menjabat 6 Hari

Jakarta, tarnabakunews.com, 16 April 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait dugaan kasus suap tambang nikel.

Penahanan ini mengejutkan publik, mengingat Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman selama enam hari sejak pelantikannya.

Kronologi Singkat

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa:

Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI beberapa hari lalu

Dalam waktu singkat, muncul dugaan keterlibatan dalam kasus suap

Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung melakukan pemeriksaan intensif

Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan

Pernyataan Resmi Kejaksaan:
Melalui juru bicara Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya membenarkan penahanan tersebut.

” Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap saudara Hery Susanto terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam perkara tambang nikel. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.”

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

Fakta Sementara:

  • Ditahan oleh Kejaksaan Agung
  • Terkait dugaan suap tambang nikel
  • Baru menjabat 6 hari sebagai Ketua Ombudsman
  • Status telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Penyidik mendalami aliran dana

Dampak & Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Penahanan pejabat tinggi dalam waktu singkat setelah menjabat dinilai sebagai peristiwa langka dan menjadi ujian serius bagi integritas lembaga negara.

Sikap Redaksi TarnabakuNews.com.
Redaksi menegaskan bahwa:
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan

Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi

Semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah

Penutup

Kasus ini masih terus berkembang. Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam dugaan suap tersebut.

Publik diharapkan menunggu hasil resmi penyidikan sambil tetap menjaga kondusivitas.

Penulis: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *