L
Memuat...
Jakarta

KUHP Nasional Bukan Sekedar Aturan Baru – Webinar Nasional MHI Bedah Krusial dan Tantangan Penegakan Hukum

KUHP NASIONAL BUKAN SEKADAR ATURAN BARU! — Webinar Nasional MHI Bedah Pasal Krusial dan Tantangan Penegakan Hukum

Jakarta, Tarnabakunews.com – Pembaruan hukum pidana nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 bukan sekadar pergantian undang-undang. Lebih dari itu, perubahan ini menuntut pemahaman mendalam, kesiapan aparat penegak hukum, serta kesadaran bersama agar KUHP Nasional dapat berjalan secara tepat, profesional, dan berkeadilan. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, melalui Zoom Meeting.

Mengusung tema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia”, kegiatan ini menghadirkan Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Humum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, sebagai narasumber, serta dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, selaku moderator. Tiga persoalan utama dibahas dalam diskusi ini: perubahan norma pidana dan pasal-pasal krusial, strategi penerapan dalam praktik, serta tantangan penegakan hukum terkait pembuktian, harmonisasi peraturan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa hukum pidana memiliki kedudukan istimewa sekaligus mengandung risiko besar, karena memberikan kewenangan kepada negara untuk membatasi kebebasan seseorang. “Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya. Kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan aturan yang jelas dan proses hukum yang teliti.

Lebih jauh, M. Jamil menekankan bahwa pembaruan KUHP bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan yang baru. “Pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya. Penerapan KUHP Nasional memerlukan pemahaman yang tidak hanya terbatas pada bunyi pasal, tetapi juga mencakup unsur tindak pidana, bentuk kesalahan, alat bukti, prinsip pertanggungjawaban, serta hubungan antar-ketentuan hukum. Kesalahan penafsiran dapat berakibat fatal bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, Dr. Lahmuddin Zuhri membahas secara mendalam perubahan norma pidana serta pasal-pasal krusial dalam KUHP Nasional. Ia menekankan pentingnya memahami setiap ketentuan secara menyeluruh — mulai dari unsur delik, ruang lingkup, pengecualian, hingga jaminan hak konstitusional — dan tidak menafsirkan secara terpotong-terpotong maupun memperluas makna pasal secara sewenang-wenang yang melanggar asas legalitas. Pemahaman yang utuh ini sangat krusial, baik bagi aparat penegak hukum maupun para praktisi hukum.

AGENDA WEBINAR MHI BERIKUTNYA

Mimbar Hukum Indonesia telah menyiapkan sejumlah agenda menarik dalam waktu dekat:

Tanggal Tema Narasumber
Minggu, 20 Okt 2026 Membangun Kesadaran Konstitusional Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dr. Agnes Harvelian, S.H., LLM.
Jumat, 23 Okt 2026 Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I.
Kamis, 29 Okt 2026 Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia 2026 Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh. & Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H.
Jumat, 30 Okt 2026 Penemuan Hukum oleh Hakim: Dialektika Judicial Restraint vs Judicial Activism Mahdi Haidar, S.H., M.H.

Selain webinar, MHI juga membuka pendaftaran Pelatihan Jurnalis Hukum — Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ), Batch Khusus yang dapat diikuti tanpa terikat waktu. Seluruh kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi admin via WhatsApp: 081776666123.

“Reporter:Syahrizal
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com

Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata Berita, Fakta Bukan rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan