Mantan Kadisdikbud Jombang Terancam Di Periksa Ulang, Asisten : TPP Jabatan Sudah Tidak Menerima

Mantan Kadisdikbud Jombang Terancam Di periksa Ulang, Asisten : TPP Jabatan Sudah Tidak Menerima

Jombang – tarnabakunews.com
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, S, tampaknya masih mendapat Tunjangan/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tetapi TPP yang didapat S hanya pada parameter kedisiplinan saja. Sedangkan TPP untuk komponen jabatan atau selaku kepala dinas, sudah tidak ada.

Hal ini disampaikan Asisten 3 Pemkab Jombang, Syaiful Anwar saat dikonfirmasi terkait beredarnya kabar jika S diduga masih mendapatkan TPP meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdikbud Jombang.

Hal ini seperti di tuturkan oleh beliau terdapat sejumlah parameter dalam TPP yang didapat aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya tunjangan jabatan, kinerja, serta indeks kinerja individu.

“Pak Senen, dari sekian parameter TPP, hanya dapat dari kedisiplinan saja. Salah satunya soal masuk kerja. Kalau dia tidak masuk kerja, ya nol. Untuk komponen dia selaku kepala dinas, hilang. Jadi yang diterima pak Senen itu setara dengan staf-staf,” urai Syaiful Anwar – , didampingi Asisten 1 Purwanto.

Hingga kini, pihaknya mengaku, kalau belum menerima laporan terkini terkait sejauh mana instruksi itu dilaksanakan BKPSDM dan Kominfo.

“Sehingga yang diterima pak Senen hanya gaji pokok sebagai PNS golongan itu dengan masa kerja sekian,” katanya.

Ditanya apakah S akan kembali ke jabatan semula karena Mengingat, rekomendasi terkait sanksi yang diberikan kepada S di antaranya adalah penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama 1 tahun, selain sanksi tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan pencopotan sebagai kepala Disdikbud.

“Apakah nanti (Senen,red) akan kembali ke eselon 2, ini perlu kajian lagi dari Abah Bupati (Bupati H Warsubi,red),” jawabnya.

Pihaknya juga menjelaskan, jika Bupati Warsubi menyetop dulu terkait pengembalian pangkat yang bersangkutan, setelah masa penurunan pangkat 1 tingkat di bawahnya selama 1 tahun itu selesai. Menurut beliau Bupati Warsubi menginginkan agar hal tersebut dikaji ulang.

” Kajian ulang ini ada dua, yaitu apakah melanjutkan rekomendasi kemarin atau melakukan pemeriksaan ulang. Nah, kajian ini yang sedang dikaji oleh Abah Bupati,” ucap Syaiful Anwar.

Syaiful Anwar juga menegaskan, apapun kebijakan yang nanti akan diberlakukan terkait hal ini, setidaknya hal itu merupakan opsi terbaik.

“Pemeriksaannya kala itu pada masa Penjabat (Pj) Bupati, sedangkan eksekusinya pada masa kepemimpinan Abah Bupati. Jadi, ada regulasi untuk mengkaji ulang hal ini,” tambahnya.

Pihaknya juga menggaris bawahi, kalau kebijakan yang akan diambil Bupati Warsubi terkait hal tersebut, tidak subjektif dan memilki pijakan hukum.

“Jadi, ini memang sedang dikaji. Kalau memang mengharuskan adanya pemeriksaan ulang ya diperiksa ulang,” tandas Syaiful Anwar.

Sebelumnya diberitakan, imbas dari video mesra yang viral di media sosial pada jelang akhir Agustus 2024 lalu itu, S disanksi dicopot sebagai Kepala Disdikbud Jombang. Ia juga disanksi turun pangkat satu tingkat di bawahnya selama 1 tahun.

Kemudian, S dipindahtugaskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sementara DY, juga disanksi turun jabatan selama 1 tahun sebagai Sekretaris Disdikbud dan dipindah ke Inspektorat Jombang.

Dari pencopotan jabatan itu, S dan DY juga tidak lagi mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang melekat pada jabatan semula.

Sanksi kepada S dan DY tersebut, sebagaimana keterangan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo kala itu, Selasa 10 September 2024 silam.

Hasan Choiruddin Asrori
Red : tarnabakunews.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *