Oknum Anggota Polres KP3 Surabaya Diduga Lempar Paving ke Anak yang Bermain Bola, Publik Soroti Penanganan Kasus
Surabaya, tarnabakunews.com, 4 Mei 2026 — Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota kepolisian di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam.
Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan membahayakan dengan melempar paving blok ke arah anak-anak yang tengah bermain sepak bola di lingkungan kampung.
Peristiwa ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai Tribrata sebagai pedoman moral anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, menyebut ada empat anak yang terdampak dalam kejadian tersebut. Namun, hanya tiga anak yang berani melapor.
“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkapnya, Minggu (3/5/2026).
Adapun tiga korban yang melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka diduga mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat insiden tersebut.
Kejadian bermula saat bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga. Diduga tersulut emosi, oknum tersebut keluar rumah dan melempar paving blok ke arah mereka. Meski tidak mengenai korban, tindakan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan cedera serius.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat menghadapi proses pidana serta sanksi etik, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sudah Dilaporkan, Publik Menunggu Ketegasan
Pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan bahwa laporan telah diterima di Polrestabes Surabaya dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak serta Propam. Oknum yang bersangkutan disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan dipastikan masih berstatus sebagai anggota aktif.
Penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik menilai bahwa proses yang transparan dan profesional akan menjadi tolok ukur ditegakkannya prinsip “tidak ada yang kebal hukum”.
Jika penanganan dinilai lambat atau tidak terbuka, dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat. Terlebih, adanya korban yang tidak berani melapor menjadi indikasi masih adanya rasa takut di tengah masyarakat.
Tuntutan Publik: Harus Ada Tindakan Nyata
Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi atau pendekatan persuasif semata.
Publik mendorong:
Proses hukum yang transparan dan akuntabel
Penindakan tanpa tebang pilih
Pemberian sanksi tegas, termasuk PTDH jika terbukti bersalah
“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” ujar salah satu aktivis.
Anak Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral besar di tengah masyarakat. Anak-anak sebagai generasi penerus seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi ancaman.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara adil, transparan, dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penulis: Fari H
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.
Share the post "Oknum Anggota Polres KP3 Surabaya Diduga Lempar Paving Ke Anak Yang Bermain Bola, Publik Soroti Penanganan Kasus"
