Jombang – tarnabakunews.com
Layanan pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Samsat Jombang mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga yang datang mengurus administrasi kendaraan merasakan proses layanan yang cepat, tertib, dan didukung sikap petugas yang ramah dalam melayani.


Salah satu wajib pajak, Slamet (56), mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengambil STNK sepeda motor miliknya. Menurutnya, seluruh tahapan proses administrasi dapat diselesaikan dengan waktu yang relatif singkat.

“Prosesnya cepat dan jelas. Petugasnya ramah serta sigap membantu. Saya merasa sangat terbantu dan dihargai sebagai warga,” ujar Slamet pada Kamis (5/3/2026).

Selain proses yang cepat, kenyamanan ruang pelayanan serta sistem antrean yang tertata juga menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Penataan alur layanan yang jelas membuat proses administrasi berjalan lebih tertib dan memudahkan warga dalam memahami setiap tahapan pelayanan.

Sejumlah pengamat pelayanan publik di daerah menilai peningkatan kualitas pelayanan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari jajaran Samsat Jombang untuk terus menghadirkan layanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Modernisasi sistem pelayanan juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan pemerintah.
Dengan semangat pelayanan prima yang terus dijaga, Kantor Bersama Samsat Jombang berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, termasuk dalam mengambil STNK tepat waktu serta memanfaatkan berbagai inovasi layanan yang telah tersedia.

Pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif tersebut menjadi salah satu gambaran upaya reformasi birokrasi di tingkat daerah yang terus bergerak menuju sistem pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Kabiro Jombang: Mif
Editor : Riyadh Hasan Mahrez
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *