PEMBUNUHAN DI AMBARAWA TERUNGKAP: PELAKU SEMPAT BERSIHKAN DARAH DI TKP SEBELUM KABUR
SEMARANG, TarnabakuNews.com — Polisi mengungkap fakta mengejutkan dari kasus pembunuhan pemilik konter ponsel “Royal Phone” di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dua pelaku tak hanya membunuh korban, namun juga sempat membersihkan jejak darah di tempat kejadian perkara sebelum membawa kabur jenazah. Korban bernama Candra Waskito (25), tewas dipukul benda tumpul di konternya sendiri.
Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari (6/8/2026). Dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka adalah Taufik Ilham (25) dan Didik Panggih Pamulihan (20) — yang diketahui merupakan teman korban sendiri. Rencananya hanya perampokan, namun berujung pembunuhan. Setelah korban tewas, pelaku mencabut dan membuang alat perekam CCTV, lalu melihat lantai penuh darah.
Mereka kemudian mengambil kain lap dan cairan pembersih lantai yang ada di konter, menyiram serta mengepel lantai hingga bersih. Setelah merasa cukup, jenazah korban dimasukkan ke bagasi mobil Honda Jazz miliknya sendiri dan dibawa pergi menuju wilayah Grobogan. Namun karena panik, pelaku akhirnya meninggalkan mobil beserta 53 unit ponsel hasil curian dan melarikan diri dengan berjalan kaki.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari dua hari. Polisi mengamankan seluruh barang bukti termasuk senjata yang digunakan, ponsel, serta cairan pembersih lantai yang dipakai untuk menghapus jejak.
Pernyataan Resmi:
“Setelah mencabut dan membuang CCTV, pelaku kembali masuk ke konter. Melihat darah berceceran, mereka membersihkan lantai menggunakan kain dan cairan pembersih yang ada di lokasi. Setelah itu jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil.”

— AKP Bodia Teja Lelana, Kasat Reskrim Polres Semarang, keterangan resmi 8 Agustus 2026
“Motif utama adalah perampokan didorong kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menyangka korban meninggal dunia sehingga terjadi kepanikan. Mereka meninggalkan puluhan ponsel yang sudah direncanakan dibawa kabur.”
— AKBP Heru Dwi Purnomo, Kapolres Semarang, konferensi pers Sabtu 8 Agustus 2026
“Kedua tersangka diancam pidana pokok pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.”
— Juru Bicara Polres Semarang, 8 Agustus 2026
Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
