Pemerintah Tegaskan Evaluasi Program Pendidikan dan Layanan Publik, Kampus Asing Wajib Kantongi Izin Operasional
Jakarta, tarnabakunews,com, 25 Juni 2026 — Pemerintah menegaskan evaluasi program pendidikan dan layanan publik terus dilakukan untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk kampus asing yang beroperasi di Indonesia.
Dalam penegasan terbarunya, setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memiliki izin operasional dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menekankan bahwa tanpa izin operasional pemerintah, gelar akademik yang diterbitkan perguruan tinggi tersebut tidak akan diakui. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas perguruan tinggi melalui kanal resmi pemerintah sebelum mendaftar.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga membuka peluang operasional perguruan tinggi asing di Indonesia dengan skema kolaborasi dan syarat tertentu, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri serta fokus pada program studi prioritas.
Kebijakan itu disebut bertujuan memperluas akses pendidikan unggul, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepastian hukum.
Pernyataan resmi
“Setiap institusi pendidikan tinggi di Indonesia wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Tanpa adanya izin operasional pemerintah, maka gelar akademik yang diperoleh perguruan tinggi asing tidak akan diakui,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya
“Kami memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi asing khususnya universitas unggulan dunia untuk beroperasi di Indonesia. Intinya adalah kolaborasi dengan perguruan tinggi kita,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dalam konferensi pers.
Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
