PEMERINTAH TETAPKAN 17 HARI LIBUR NASIONAL DAN 6 HARI CUTI BERSAMA TAHUN 2027
JAKARTA, TarnabakuNews.com — Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Keputusan Bersama tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026, dengan nomor masing-masing 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama sepanjang tahun 2027. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari libur dan cuti bersama.
DAFTAR 17 HARI LIBUR NASIONAL 2027
- 1 Januari 2027, Jumat — Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari, Selasa — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
- 6 Februari, Sabtu — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret, Senin — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10–11 Maret, Rabu–Kamis — Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret, Jumat — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret, Minggu — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Sabtu — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei, Kamis — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei, Senin — Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei, Kamis — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni, Selasa — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, Minggu — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus, Minggu — Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 17 Agustus, Selasa — Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember, Sabtu — Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember, Minggu — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah.
6 HARI CUTI BERSAMA TAHUN 2027
Pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama, yaitu:
5 Februari 2027, Jumat — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
9, 12, dan 15 Maret 2027 — Selasa, Jumat, dan Senin — Idul Fitri 1448 Hijriah.
25 Maret 2027, Kamis — Wafat Yesus Kristus.
18 Mei 2027, Selasa — Idul Adha 1448 Hijriah.
19 Mei 2027, Rabu — Hari Raya Waisak 2571 BE.
24 Desember 2027, Jumat — Kelahiran Yesus Kristus.
Keputusan tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi unit kerja atau satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengaturan masing-masing pimpinan.
Sementara itu, bagi pegawai/karyawan/pekerja, pelaksanaan cuti bersama tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga maupun perusahaan.
TarnabakuNews.com — Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat, dunia usaha, instansi pemerintah, serta lembaga lainnya dalam menyusun agenda kegiatan dan perencanaan kerja sepanjang tahun 2027.
Sumber: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
