Penggerebekan Valhalla Surabaya, Ahli Hukum Dorong Pengusutan Tuntas dan Transparan
SURABAYA, TarnabakuNews.com — Perbedaan keterangan terkait lokasi penangkapan lima orang dalam operasi dugaan kasus narkotika di Diskotek Valhalla, Surabaya, menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
Kasus tersebut bermula ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di kawasan Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, pada 9 September 2026.
Dalam operasi itu, lima orang yang disebut terdiri dari karyawan dan mantan karyawan diamankan. Berdasarkan informasi yang beredar, kelimanya menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Namun, muncul perbedaan keterangan mengenai lokasi penangkapan. Pihak kepolisian menyebut penindakan dilakukan di area diskotek, sementara pihak manajemen Valhalla menyampaikan versi berbeda, yakni penangkapan disebut berlangsung di luar area operasional tempat hiburan tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerhati hukum pidana.
Agus Setiawan, S.H., pimpinan Lembaga Bantuan Hukum di bawah Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LBH-YLDI), mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan transparansi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Menurut Agus, apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi penangkapan, fakta tersebut perlu dijernihkan melalui bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
«“Polisi harus transparan menyajikan garis waktu (timeline) dan memeriksa rekaman CCTV yang relevan. Jangan sampai perbedaan keterangan menimbulkan spekulasi di masyarakat. Semua harus dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Agus kepada media, Senin (14/9/2026).»

Minta Penelusuran Tidak Berhenti pada Pengguna
Agus juga meminta penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan hasil tes urine. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ia menilai penyidik perlu mendalami status hukum masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri apakah terdapat bukti mengenai kepemilikan, penguasaan, penyalahgunaan, maupun dugaan peredaran narkotika.
«“Hasil tes urine positif perlu didalami lebih lanjut. Penyidik harus melihat keseluruhan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang memasok,” ujar Agus.»
Menurutnya, penerapan pasal dalam perkara narkotika harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Aspek Tanggung Jawab Pengelola Juga Perlu Didalami
Sorotan lain diarahkan pada aspek pengelolaan tempat hiburan malam. Agus menyebut, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan, pembiaran, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha, maka aspek pertanggungjawaban hukum tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya penangkapan atau hasil tes urine sejumlah orang.
«“Kalau nanti ditemukan bukti adanya pembiaran atau keterlibatan pihak pengelola dalam tindak pidana narkotika, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan asumsi,” jelas Agus.»
Ia juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administratif atau perizinan, pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga berita ini ditayangkan, perhatian publik tertuju pada proses penanganan perkara oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Masyarakat berharap kasus tersebut dapat diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perbedaan keterangan mengenai lokasi penangkapan diharapkan dapat segera dijelaskan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Yang terpenting, proses hukum terhadap para pihak yang diperiksa harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, masyarakat berharap aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: FA. Alvin
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
“Santai Santun Supel Simpel Sembodo, Tetap Dengan Sorot Mata Berita, Fakta Bukan Rekayasa.
