L
Memuat...
Sidoarjo

Penyelundupan 30.789 Benih Lobster Tujuan Singapura Berhasil Digagalkan Di Bandara Juanda, Senilai Rp4,6 Miliar

PENYELUNDUPAN 30.789 BENIH BENING LOBSTER TUJUAN SINGAPURA BERHASIL DIGAGALKAN DI BANDARA JUANDA, SENILAI Rp4,6 MILIAR

SIDOARJO, TarnabskuNews.com, 24 Agustus 2026 — Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur serta instansi terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.789 ekor Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Singapura. Komoditas bernilai tinggi ini diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur .

KRONOLOGI PENANGKAPAN

  • Waktu & Lokasi: Sabtu, 22 Agustus 2026, Terminal 2 Keberangkatan Internasional, Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo
  • Modus Operandi: Pelaku berinisial IWJ (58) meninggalkan koper berwarna abu-abu di area check-in saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan maskapai Scoot Airlines, nomor penerbangan TR-297
  • Pengemasan: 17 kantong plastik berisi BBL, dikemas bersama es batu dan dibungkus kertas koran untuk menjaga suhu agar tetap hidup
  • Pelaku: IWJ melarikan diri meninggalkan koper saat dicurigai petugas; identitas sedang dikembangkan

RINCIAN BARANG BUKTI

Keterangan Jumlah

  • Benih Bening Lobster (BBL) 30.789 ekor
  • Kemasan 17 kantong plastik (15 kantong @2.000 ekor + 1 kantong @400 ekor + 1 kantong @389 ekor)
  • Nilai Ekonomis ± Rp4,6 Miliar
  • Tujuan Singapura — Penerbangan TR-297 Scoot Airlines
  • Tindak Lanjut Dilepasliarkan di Perairan Bangkalan, Madura (Zona M9)

PERNYATAAN RESMI

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur:

“Kami bersama Satgaspam Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan 30.789 ekor Benih Bening Lobster tanpa dokumen karantina, yang direncanakan dikirim ke Singapura. Benih lobster dikemas dengan es batu di dalam koper, ditinggalkan pelaku saat dicurigai petugas. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Seluruh BBL telah kami selamatkan dan kami lepaskanliarkan kembali ke alam di perairan Bangkalan, Madura, pada Sabtu sore. Penyelundupan benih lobster melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami terus memperketat pengawasan di semua pintu keluar-masuk negara demi melindungi kekayaan laut Indonesia.”

CATATAN & HUKUM

  • Pelarangan ekspor benih lobster bertujuan menjaga kelestarian sumber daya laut nasional
  • Pelaku diduga melanggar UU Perikanan & UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • Pencarian dan pengembangan identitas pelaku yang melarikan diri masih berlangsung
  • Masyarakat diminta melaporkan setiap dugaan penyelundupan sumber daya alam ke pihak berwenang

 
Penulis: mR.Chud
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan