L
Memuat...
Batam

Pipa Utilitas di Proyek Drainase Rp15 Miliar Disorot, Kejaksaan Diminta Buka Legalitas dan Dokumen

Pipa Utilitas di Proyek Drainase Rp15 Miliar Disorot, Kejaksaan Diminta Buka Legalitas dan Dokumen

BATAM, KEPULAUAN RIAU, TarnabakuNews.com — Keberadaan pipa utilitas yang melintang di area Proyek Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat. Proyek dengan nilai sekitar Rp15 miliar tersebut diminta dilaksanakan secara transparan, termasuk memastikan seluruh utilitas yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) memiliki dasar pemanfaatan dan dokumen teknis yang sesuai ketentuan.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya sedikitnya dua pipa utilitas yang berada di jalur pekerjaan proyek drainase. Pipa tersebut diduga berkaitan dengan jaringan utilitas milik salah satu korporasi besar yang beroperasi di wilayah Batam.

Keberadaan pipa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai status, dasar pemasangan, serta apakah keberadaannya telah diperhitungkan dalam perencanaan awal proyek.

Persoalan tersebut, menurut informasi yang diterima redaksi, telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Batam selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek strategis, serta kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).

Namun, hingga berita ini disusun, publik masih menantikan penjelasan resmi mengenai dokumen dan dasar hukum keberadaan jaringan utilitas tersebut.

Legalitas Pipa Perlu Dibuka

Salah satu hal yang dinilai penting untuk diperjelas adalah apakah keberadaan pipa telah tercantum dalam Desain Engineering Detail (DED) atau dokumen perencanaan awal proyek.

Selain itu, perlu diketahui apakah jaringan tersebut telah memiliki persetujuan teknis, dasar pemanfaatan Rumija, dokumen pemasangan, maupun bentuk kerja sama atau persetujuan dengan penyelenggara jalan.

Aspek lain yang juga perlu dijelaskan adalah pemenuhan kewajiban yang mungkin timbul akibat pemanfaatan ruang milik jalan, termasuk ketentuan administratif maupun kewajiban pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.

Seluruh pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa setiap utilitas yang berada di ruang publik mempunyai dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Dokumen Proyek Juga Perlu Diperiksa

Selain legalitas pipa, masyarakat juga meminta agar aspek administrasi dan teknis proyek drainase diperiksa secara menyeluruh.

Dokumen yang relevan antara lain DED awal, gambar utilitas eksisting, MC-0, shop drawing, revisi desain, instruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serta kemungkinan adendum kontrak.

Jika terdapat perubahan pekerjaan akibat keberadaan utilitas tersebut, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar perubahan, siapa yang memberikan instruksi, bagaimana proses persetujuannya, serta apakah perubahan tersebut berdampak terhadap nilai kontrak dan penggunaan anggaran.

Dengan demikian, persoalan tidak semata-mata mengenai siapa pemilik pipa, melainkan juga bagaimana keberadaan jaringan tersebut diperlakukan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek drainase yang menggunakan anggaran publik.

Jangan Sampai Persoalan Utilitas Membebani Anggaran Publik

Proyek drainase Jalan S. Parman di kawasan Sei Beduk merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung penanganan persoalan drainase dan genangan.

Karena menggunakan anggaran publik, setiap tahapan pekerjaan idealnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Masyarakat berhak mengetahui apakah keberadaan utilitas tersebut sudah diperhitungkan sejak awal, apakah terdapat perubahan pekerjaan setelah proyek berjalan, dan apakah setiap perubahan telah dituangkan dalam dokumen resmi.

Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Kejari Batam Diharapkan Periksa Secara Objektif

Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap persoalan tersebut apabila memang berada dalam kewenangan pengawasannya.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dua aspek utama, yakni legalitas jaringan utilitas dan kelengkapan administrasi serta teknis proyek drainase.

Sementara itu, pihak Batamindo, apabila memang merupakan pemilik atau pihak yang terkait dengan jaringan tersebut, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status jaringan, dasar pemasangan, serta legalitas pemanfaatan ruang yang digunakan.

PPK dan dinas terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Demikian pula konsultan pengawas diharapkan dapat menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan utilitas tersebut.

Publik pada prinsipnya tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan dokumen dan fakta.

Jika dokumen lengkap, tunjukkan dokumennya. Jika izin tersedia, jelaskan dasar izinnya. Jika terdapat perubahan pekerjaan, jelaskan dasar dan prosesnya. Dan apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, biarkan pihak yang berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Sebab persoalan ini bukan hanya mengenai keberadaan pipa, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan proyek yang menggunakan uang masyarakat serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kota Batam.

Redaksi TarnabakuNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Reporter: 174L
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo — Tetap dengan Sorot Mata Berita, Fakta Bukan Rekayasa.

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan