Polda Kepri Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Batam
Batam, tarnabakunews.com, 8 November 2025 – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap TPT, pria berusia 35 tahun yang merupakan pengemudi taksi online, atas dugaan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur. Korban adalah keponakan pelaku yang baru berusia 15 tahun.
Kejadian ini terjadi sejak September 2025 di beberapa lokasi, antara lain di rumah ibu korban, rumah pelaku, dan rumah orang lain di Kecamatan Batam Kota. Pelaku mengancam dan memaksa korban sehingga korban mengalami trauma berat. Korban akhirnya melarikan diri dan melapor ke pihak kepolisian.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, “Setelah kami menerima laporan, tim langsung bekerja cepat mengumpulkan bukti dan menangkap pelaku di kawasan Nagoya pada Jumat dini hari tanggal 7 November 2025.” Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Kepri juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma yang dialami. AKBP Andyka Aer mengajak masyarakat agar jangan ragu melapor jika mengetahui peristiwa kekerasan terhadap anak, agar anak terlindungi dan pelaku dapat diproses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Kepri dalam upaya perlindungan anak dan pemberantasan kekerasan seksual di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kaperwil Kepri : Syahrizal.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
