POLEMIK AMDAL PT BAROKAH BASWARA ABADI: NELAYAN PULAU BURU SOROTI PROSEDUR KONSULTASI PUBLIK DAN AKTIVITAS LAPANGAN
Pulau Buru,Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau. tarnabakunews.com, 22 Juni 2026, Pelaksanaan Konsultasi Publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar oleh PT Barokah Baswara Abadi pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu, menuai sorotan tajam dari komunitas nelayan lokal. Forum yang berlangsung di Hotel Balai View, Tanjung Balai Karimun tersebut dinilai belum memenuhi asas keterwakilan masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, jalannya pertemuan tersebut serta aktivitas pra-konstruksi yang sudah berjalan di lapangan kini memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Perhatian publik terfokus pada dua hal utama, yaitu transparansi proses perizinan yang dijalankan perusahaan dan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap ruang tangkap ikan di sekitar perairan Pulau Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Perwakilan nelayan buruh dari Pulau Buru menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Poin pertama berkaitan dengan komposisi peserta, di mana keterwakilan nelayan yang terdampak langsung di laut dinilai sangat minim, yakni hanya dihadiri oleh tiga orang. Sebagian besar undangan justru diisi oleh elemen masyarakat lain seperti petani, pengusaha, tenaga pendidik, dan aparatur kecamatan.
Kedua, pemilihan lokasi pertemuan di kawasan perkotaan Tanjung Balai Karimun dianggap menyulitkan akses warga Pulau Buru. Nelayan harus mengalokasikan waktu lebih lama serta menanggung biaya transportasi laut secara mandiri untuk dapat mencapai lokasi, sehingga secara otomatis membuat tingkat partisipasi masyarakat dari pulau tersebut menjadi sangat terbatas.
Ketiga, format pertemuan yang diselenggarakan di dalam ruang hotel tertutup dinilai membatasi akses bagi masyarakat pesisir lainnya yang ingin memantau jalannya perumusan dokumen lingkungan tersebut secara langsung. Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses tersebut tidak berlangsung secara terbuka dan mudah diawasi oleh publik.

“Kami berharap forum sepenting ini dilakukan di wilayah yang terdampak langsung, yaitu di Pulau Buru, agar masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut bisa memberikan masukan secara objektif. Jika lokasinya jauh dan keterwakilan kami minim, aspirasi riil di laut berpotensi tidak terakomodasi dengan baik,” ungkap salah satu perwakilan nelayan Pulau Buru saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Selain mempermasalahkan prosedur formal konsultasi publik, warga juga menyoroti aktivitas operasional lapangan yang telah berjalan selama hampir satu tahun terakhir. Berdasarkan laporan pemantauan nelayan, pihak pelaksana menggunakan sarana ponton atau tongkang mini untuk melakukan pengeboran di laut yang berjarak sekitar 200 meter dari gugusan batu karang. Aktivitas tersebut diklaim menyebabkan sedimentasi yang menurunkan kualitas kejernihan air dan memengaruhi pola migrasi ikan di area tangkap tradisional.

Warga juga mempertanyakan urgensi durasi operasional yang tergolong panjang serta adanya pengawalan ketat dari unsur Kepolisian dan TNI AL di area kerja. Kehadiran aparat pengamanan tersebut dinilai menciptakan sekat psikologis antara pekerja lapangan dan nelayan setempat. Selain itu, kejelasan legalitas operasional armada tersebut kini dipertanyakan, mengingat Dinas Kelautan dan Perikanan setempat menyatakan belum menerima laporan rinci mengenai aktivitas teknis tersebut.
Guna mengurai persoalan dan mencegah terjadinya konflik sosial, diperlukan langkah penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum. Di antaranya adalah peninjauan ulang dokumen oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup daerah, penyelenggaraan forum dengar pendapat susulan langsung di Pulau Buru, klarifikasi perizinan operasional, serta mediasi bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk merumuskan mitigasi dampak dan skema yang adil.
Pada akhirnya, keberlangsungan investasi dan pembangunan di Kabupaten Karimun sejatinya harus berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan hak-hak dasar masyarakat pesisir. Dialog yang jujur, terbuka, dan tanpa meminggirkan salah satu pihak menjadi kunci utama agar tercipta keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.
Reporter:Sutrisman hs
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa .
