POLRES BOGOR BONGKAR JARINGAN MAFIA BBM, ELPIJI SUBSIDI DAN TAMBANG EMAS ILEGAL

Negara Rugi Rp 12,5 Miliar, 15 Orang Ditangkap

BOGOR, tarnabakunews.com, 23 Mei 2026 — Jajaran Polres Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil membongkar jaringan sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Elpiji bersubsidi, serta praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. Dari hasil operasi itu, aparat berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lapangan Apel Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, didampingi pejabat utama Polres, perwakilan pemerintah daerah, Pertamina, dan instansi terkait.

Rincian Kasus yang Diungkap

Polres Bogor mengungkap total tujuh perkara tindak pidana yang terdiri dari lima kasus sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta dua kasus sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

  1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (3 Kasus)

Kasus terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Pamijahan, dan Ciampea. Para pelaku melakukan penimbunan, pengalihan, hingga penjualan kembali Pertalite dan Solar subsidi ke pasar umum dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka.

  1. Pengoplosan dan Penyelundupan Elpiji 3 Kg Subsidi (2 Kasus)

Praktik ilegal ini beroperasi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung ukuran besar dan mencampurnya dengan gas non-subsidi untuk memperoleh keuntungan hingga Rp160 ribu per tabung.

Sebanyak dua tersangka berhasil diamankan.

  1. Tambang Emas Ilegal (2 Kasus)

Kasus tambang emas ilegal terungkap di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Aktivitas dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan.

Dari praktik ilegal tersebut, keuntungan pelaku diperkirakan mencapai Rp796,8 juta. Polisi menangkap empat tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit mobil tangki pengangkut BBM

6 unit kendaraan operasional

49 lembar barcode pengisian BBM subsidi

Ratusan jerigen berisi dan kosong

589 tabung Elpiji 3 Kg dan 195 tabung ukuran besar

Alat gelundung dan batuan mengandung emas

Bahan kimia pemurnian seperti sianida, soda api, dan kapur

Dokumen transaksi, catatan keuangan, serta alat komunikasi

Pernyataan Resmi Kapolres Bogor

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga ketahanan energi nasional dan melindungi sumber daya alam negara.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami menjalankan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjaga ketahanan energi serta sumber daya alam negara. Praktik ini sangat merugikan rakyat dan negara, karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil malah dikorupsi oleh sekelompok orang demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa total kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar, dengan rincian Rp6,9 miliar berasal dari penyalahgunaan migas dan sisanya dari tambang ilegal.

“Ke-15 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pengangkut, pengepul, hingga pihak yang membantu kelancaran operasi, termasuk dugaan kolaborasi dengan oknum tertentu di SPBU,” tambahnya.

Kapolres memastikan proses penindakan akan terus berlanjut dan seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Migas, Undang-Undang Minerba, serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penutup

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polres Bogor 112 atau kanal resmi lainnya apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, elpiji subsidi, maupun tambang ilegal.

Penulis: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Santai • Santun • Supel • Simpel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *