Polres Jombang Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Pemasok Minuman Keras di wilayah Jombang

Jombang – tarnabakunews.com
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan dalam jumpa pers pada Selasa (29/04/2025) di Loby Satresnarkoba Polres Jombang bahwa tersangka yang berhasil diamankan ini adalah pemasok minuman beralkohol.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah 3 bulan menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang ini,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan.

Saat petugas SatresNarkoba melakukan pengamanan di jalan raya dusun Buduran, Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito, Kabupaten, Jombang, Jawa Timur, polisi menemukan minuman beralkohol yang dibungkus 8 karung, dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax warna silver ber nopol AD 1419 RN.

Dari 8 karung masing-masing berisi 12 botol arak 1.500 ml, 4 kardus masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml per dus, 2 kardus yang berisi anggur merah 12 botol per dus dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus.

“Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan miras kurang lebih 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk” imbuh Kapolres Jombang tersebut.

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan miras kurang lebih 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk.
“AP warga Klaten, AL warga Jogoroto, R warga Grobogan total sekitar 716 botol minuman keras berbagai merk,” ujarnya.

Atas peredaran minuman beralkohol yang telah di edarkan, ketiga AP, AL dan R dijerat pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda no. 16 tahun 2009.

Serta Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.

“Berdasarkan peraturan daerah Jombang peredaran miras itu dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan,” Ucap Kapolres yang menahkodai Polres Jombang Awal tahun 2025 lalu.

Hasan Choiruddin Asrori

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *