
JOMBANG,Tarnabakunews.com– Pemerintah Kabupaten Jombang mencatat capaian positif dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi penerimaan mencapai 92,84 persen atau sekitar Rp 51,06 miliar dari target yang ditetapkan.
Bupati Jombang, H. Warsubi, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, ia mengingatkan agar capaian ini tidak membuat semua pihak berpuas diri.
“Ini menunjukkan kerja keras dan sinergi yang baik. Tapi kita tidak boleh berhenti di sini. Tugas besar masih menanti, terutama dalam hal optimalisasi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Bupati Warsubi di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).
Ia menekankan bahwa BPHTB memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun masih sering menghadapi hambatan, terutama dalam hal administrasi.
“Banyak kasus di mana proses administrasi BPHTB macet. Untuk itu, saya minta agar PPAT, lurah, dan BPN bersikap tegas. Ini bukan soal kekuasaan, tapi soal komitmen membantu masyarakat agar tertib dalam administrasi,” tegasnya.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara Bapenda dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat penting. Menurutnya, masih banyak transaksi pertanahan yang belum tercatat dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
“Kalau proses pencatatan dilakukan secara tepat, valid, dan transparan, BPHTB bisa menjadi salah satu andalan PAD setelah PBB-P2,” jelas Hartono.
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang juga memberikan kebijakan keringanan untuk BPHTB. Mulai 1 Agustus hingga akhir Desember 2025, masyarakat dapat menikmati pengurangan sebesar 35 persen, dengan penghapusan denda.
“Ini bentuk kemudahan yang kami berikan, namun tetap perlu diimbangi dengan kejujuran dalam pelaporan,” lanjut Bupati Warsubi.
Beliau juga mengingatkan para pengembang perumahan agar segera melakukan pemecahan SPPT PBB-P2 sesuai dengan kepemilikan masing-masing unit, demi memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau sudah punya site plan dan SHGB, segera ajukan pemecahan. Jangan ditunda-tunda. Kita ingin mempermudah warga, khususnya yang berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dengan semakin tertibnya pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, target PAD bisa tercapai dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Saya tidak ingin ada warga yang dirugikan hanya karena proses administrasi yang berbelit-belit. Tertib dalam administrasi dan pajak akan membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak kepada beberapa warga penerima manfaat.
“Ini wujud nyata bahwa Pemkab Jombang tidak hanya menagih kewajiban, tetapi juga hadir memberikan keringanan dan solusi bagi masyarakat,” tutup Warsubi.
Kabiro jombang :Mif
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.conm.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
Leave a Reply