SIDANG PLEIDOI NADIEM MAKARIM: LAWAN TUNTUTAN 18 TAHUN PENJARA, MANTAN MENDIKBUDRISTEK BACA NOTA PEMBELAAN
JAKARTA, tarnabakunews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali tersebut merupakan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam agenda persidangan kali ini, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Jaksa berpendapat bahwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tidak sesuai dengan kebutuhan, perencanaan, serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Menurut dakwaan, kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak diperlukan senilai sekitar US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar.
Tegaskan Tidak Terima Uang
Dalam berbagai kesempatan selama proses persidangan, Nadiem Makarim membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Saya tidak menerima sepeser pun uang tersebut,” tegas Nadiem dalam pernyataan sebelumnya di hadapan pers.
Nadiem juga menyatakan bahwa transaksi yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut merupakan transaksi internal perusahaan yang telah terdokumentasi dan tidak melibatkan dirinya secara pribadi.
Ia menilai kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang dibuat saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dapat Dukungan Driver Ojol
Menjelang sidang pembacaan pleidoi, sejumlah pengemudi ojek online tampak hadir di sekitar area pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem.
Mantan pendiri Gojek tersebut mengaku terharu atas dukungan yang diberikan para pengemudi yang datang secara sukarela.
“Saya sangat terharu dengan dukungan para ojol terhadap kasus ini,” ujarnya.
Menurut Nadiem, perkara yang sedang dihadapinya kini bukan lagi semata-mata tentang dirinya, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
“Kita hanya memperlihatkan fakta dan kejujuran sehingga alur pembelaan menjadi sangat mudah karena tidak ada yang disembunyikan,” kata Nadiem.

Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, terdapat sejumlah nama lain yang juga disebut dalam dakwaan dan menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Menanti Putusan Hakim
Sidang pembacaan pleidoi menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa.
Setelah mendengarkan nota pembelaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa dan duplik dari pihak terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi dan pascapandemi.
Reporter: M. Sholich
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Moto Redaksi 5S:
Santai • Santun • Simpel • Supel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata, Berita Fakta, Bukan Rekayasa.
