TEMURAMAH KHUSUS: KEPALA KASAT NARKOBA POLRES TANJUNGPINANG BUKA STRATEGI PEMBERANTASAN NARKOBA DAN JEJAK PEREDARANNYA
Tanjungpinang, tarnabakunews.com, Jumat, 10 Juli 2026 – Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Sopyan Rida, menerima kunjungan dan melaksanakan temuramah bersama sejumlah awak media dari Tanjungpinang dan Bintan di Cafe Batu 8 Atas, hari ini. Pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan dan suasana harmonis ini juga dihadiri oleh dua perwakilan dari Humas Polres Tanjungpinang.
Pertemuan ini bukan sekadar penyampaian informasi terkait tugas kepolisian, melainkan upaya nyata untuk menjalin tali silaturahmi yang erat antara kepolisian dengan insan pers di wilayah Kepulauan Riau. AKP Sopyan Rida menyampaikan bahwa kerja sama dan saling pengertian antar berbagai elemen menjadi pondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kasat Narkoba di Tanjungpinang, AKP Sopyan Rida pernah mengemban tugas sebagai Kepala Unit di wilayah Nongsa, Batam. Pengalaman bertugas di wilayah yang padat aktivitas lintas negara tersebut memberikan bekal berharga bagi dirinya dalam memahami berbagai pola pergerakan barang terlarang.
Saat bertugas di Batam, AKP Sopyan Rida memimpin tim yang terdiri dari sekitar 40 orang anggota. Pengalaman memimpin pasukan dengan jumlah yang cukup banyak tersebut mengajarkan dirinya pentingnya kerja sama tim yang solid serta pendekatan yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan tugas.
Dalam menjalankan tugasnya di manapun, AKP Sopyan Rida selalu menekankan pentingnya menjalin hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat. Ia juga berkomitmen untuk terus membimbing dan mengarahkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahaya besar serta dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengakui bahwa proses pengungkapan setiap kasus narkoba tidaklah mudah dan terbilang sangat berat. Keberhasilan penanganan kasus tersebut hanya bisa dicapai melalui kerja keras, ketelitian, serta sikap profesional yang tinggi dari seluruh personel yang terlibat dalam penyelidikan.
Terkait alur proses hukum, AKP Sopyan Rida menjelaskan bahwa masa penahanan di tingkat kepolisian berlaku selama 6 kali 24 jam atau setara dengan 14 hari. Apabila proses penyelidikan telah selesai dan berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Saat ini, pola peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Tanjungpinang sebagian besar hanya memanfaatkan jalur pelabuhan internasional dan bandara udara. Sementara itu, akses peredaran di wilayah Batam kini semakin sulit ditembus karena pengawasan kepolisian yang sangat ketat dan profesional.
Berdasarkan data yang diperoleh, jalur distribusi narkoba tersebut umumnya menuju ke kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Selain itu, jalur laut yang digunakan biasanya mengarah ke Pontianak dan Palembang, serta ada pula yang menuju ke daerah Lombok dan Bali.

Sementara itu, jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah ini sebagian besar terhubung dengan Tanjungbalai, Karimun. Sedangkan untuk asal barang narkoba yang beredar, mayoritas diketahui berasal dari negara tetangga terdekat yang memiliki perbatasan laut langsung dengan wilayah Kepulauan Riau.
Reporter: Sutrisman hs
Editor: Dewi Condro.
Redaksi: tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa .
