L
Memuat...
Mojokerto

Tipu Korban Hampir Rp 1 Miliar Dengan Modus Lowongan Kerja, Tiga Orang Ditangkap Polres Mojokerto

Tipu Korban Hampir Rp1 Miliar dengan Modus Lowongan Kerja, Tiga Orang Ditangkap Polres Mojokerto

MOJOKERTO, TarnabakuNews.com, 8 Agustus 2026 — Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan yang merugikan para korban hingga hampir Rp1 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan aksi penipuan sejak 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (60) dan H (49), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pekuwo­n, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, serta FN (30), warga Kecamatan Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Ketiganya diamankan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, sejak April 2026 hingga saat ini terdapat tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Total kerugian yang dialami para korban, karena korban di sini cukup banyak, hampir mencapai Rp1 miliar. Tepatnya sekitar Rp905 juta,” kata Aldhino dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (7/8/2026).

Modus Lowongan Kerja Palsu

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menawarkan informasi lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan melalui status WhatsApp.

IS dan H berperan mempromosikan informasi lowongan kerja dengan mencantumkan nama perusahaan tertentu. Sementara FN diduga memberikan informasi kepada IS dan H mengenai perusahaan yang disebut sedang membuka lowongan pekerjaan.

Setelah calon korban tertarik, tersangka kemudian membuat Google Form sendiri yang dibuat seolah-olah merupakan formulir resmi dari perusahaan yang dituju.

“Biar terlihat seperti resmi. Karena percaya, akhirnya korban ini mengisi Google Form tersebut. Setelah itu diminta uang, ada yang Rp250 juta, ada yang diminta Rp150 juta, ada yang Rp50 juta, dan sebagainya,” jelas Aldhino.

Uang tersebut kemudian disetorkan oleh para korban dengan alasan sebagai persyaratan agar dapat diterima bekerja di perusahaan yang dituju.

Tersangka Diduga Mendapat Bagian 10 Persen

Dari hasil pemeriksaan polisi, uang yang diserahkan korban kepada IS dan H diduga dibagi dengan pihak lain.

IS dan H disebut mendapatkan bagian sekitar 10 persen dari total uang yang disetorkan korban, sedangkan sisanya diserahkan kepada FN.

Polisi juga telah menelusuri sejumlah perusahaan yang dicatut namanya dalam aksi tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ada pihak dari perusahaan yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.

“Perusahaan yang disampaikan oleh tersangka menyatakan bahwa proses perekrutan yang dilaksanakan semuanya melalui online dan website resmi perusahaan. Jadi tidak pernah ada pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk melakukan perekrutan,” tegas Aldhino.

Puluhan Korban Ditelusuri, Tujuh Mengalami Kerugian Besar

Polisi hingga kini telah menelusuri puluhan orang yang diduga menjadi korban. Namun, dari penelusuran tersebut, tujuh orang telah memberikan keterangan dan diketahui mengalami kerugian dalam jumlah cukup besar.

Dari penyelidikan, terdapat sedikitnya dua perusahaan berskala besar di wilayah Kabupaten Mojokerto yang namanya dicatut oleh para tersangka untuk meyakinkan calon korban.

Para korban dijanjikan dapat diterima bekerja dengan terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang.

“Dengan dalih menyiapkan sejumlah uang agar bisa lolos atau diterima di perusahaan tersebut. Total kerugian yang dialami para korban, karena korban di sini cukup banyak, hampir mencapai Rp1 miliar. Tepatnya sekitar Rp905 juta,” ujar Aldhino.

Aksi Diduga Berlangsung Sejak 2025

Aldhino menambahkan, ketiga tersangka diduga telah menjalankan aksinya sejak 2025. Namun, para korban baru melaporkan dugaan penipuan tersebut pada April dan Mei 2026.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus menjalani proses hukum di Polres Mojokerto.

Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com —
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.

Mengabarkan Fakta, Mengawal Kebenaran.

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan