Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Satu Timba Penuh Pil Koplo sebagai Barang Bukti Narkotika
Jombang, tarnabakunews.com, 10 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan satu timba penuh pil koplo (pil dobel L) sebagai barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika, dalam rangka pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Kota Santri.

Kegiatan pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejari Jombang dalam memberantas narkoba yang mengancam generasi muda.

Pil koplo yang dimusnahkan merupakan hasil penggerebekan dan penyitaan dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai barang bukti mencapai jutaan butir dalam operasi serupa sebelumnya Proses pemusnahan dilakukan secara aman dan terdokumentasi untuk mencegah penyalahgunaan ulang.

Pernyataan Resmi Kepala Kejaksaan Negeri Jombang:
“Kami memusnahkan satu timba penuh pil koplo sebagai upaya tegas memberantas narkotika di Jombang. Kejari berkomitmen terus mengawasi dan menindak peredaran obat haram ini demi masyarakat yang sehat dan bebas narkoba. Mari bersama-sama lawan ancaman pil koplo bagi anak muda kita.”
Penulis : Sholich.
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa.
