L
Memuat...
Jakarta

Wajib Sertifikat Halal Resmi Berlaku Hari Ini, 18 Oktober 2026 – Pemerintah Tegaskan Tidak ada Penundaan, Tetapi Siapkan Kemudahan Bagi Usaha Mikro Kecil

Wajib Sertifikasi Halal Resmi Berlaku Hari Ini, 18 Oktober 2026 — Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penundaan, Tetapi Siapkan Kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil

 
JAKARTA, TarnabakuNews.com, 18 Oktober 2026 — Kewajiban Sertifikasi Halal resmi berlaku penuh mulai hari ini, 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 . Pemerintah menegaskan pemberlakuan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan, sekaligus menyiapkan ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani .

Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai Hari Ini:

Berdasarkan PP No. 42/2024, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi :

1. ✅ Makanan dan minuman
2. ✅ Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
3. ✅ Kosmetik
4. ✅ Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
5. ✅ Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
6. ✅ Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
7. ✅ Barang gunaan (sandang, perbekalan kesehatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, dan lainnya)

Pemerintah juga menyesuaikan masa penahapan untuk beberapa sektor tertentu, di antaranya kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) diberi penangguhan hingga 18 Oktober 2028 . Bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus agar pelaksanaannya tetap proporsional dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha .

Sanksi Administratif

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan keterangan halal, hingga penarikan produk dari peredaran . Namun, penegakan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan pembinaan di awal implementasi.

PERNYATAAN RESMI

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan:

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.”

Ketua BPKN, Mufti Mubarok:

“Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu mendampingi pelaku usaha mikro, terutama pedagang kecil, agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru.”

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso:

“Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah perubahan PP 42/2024, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal dan dunia usaha.”

 
Penulis: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan