L
Memuat...
Jawa Timur

“Judi Sabung Ayam Berkedok Turnamen!!! Di Desa Ngoran Blitar Berjalan Lancar Tanpa Hambatan APH”

Blitar – tarnabakunews.com
Judi sabung ayam di Blitar adalah kegiatan ilegal yang sering menjadi target operasi penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Meski Polres rutin melakukan tindakan tegas penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilaporkan oleh masyarakat.

Ironisnya, tepatnya pada hari Minggu kemarin Tanggal (08/2/2026) terjadi tarung alias diduga “Judi Adu Ayam” di Stadion Ngaron. mengutip media Targetnews, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Menurut informasi Warga sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan marak di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur, menjadi gaduh terkait judi Ayam Aduan alias Sabung Ayam, jikalau di pandang secara kaca mata hukum, tindakan ini merupakan “Ilegal”, sayangnya Ilegal kini menjadi “Legal” di wilayah tersebut.

Desas-desus konon ada Bandar Besar merupakan Bandar “Kebal Hukum” wilayah tersebut. Meskipun sering tersorot dan di publikasikan oleh berbagai media, namun kegiatan “Judi Sabung Ayam Aduan” di wilayah tersebut sering terjadi penggerebekan alias di bubarkan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-POLRI Gabungan, tetap aja beroperasi dengan cara permainan lain waktu (tutup sementara).

Usut punyak usut issue informasi terkait Bandar Besar yang marak beredar di Warga sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur. Bandar Besar ini, diduga merupakan terkuat dan teroganisir serta terstruktur secara rapi, parahnya jikalau ada info A1 penggerebekan dari pihak APH, Rencana penggrebekan ini selalu diduga bocor ke para pemain judi sabung ayam, dengan harapan agar tidak terjerat hukum.

Dalam hal judi Sabung Ayam Aduan, TIM awak media menemui pemerhati publik pakar tindak pidana yakni Agus Setiawan, SH. MH. Dia mengatakan bahwa walaupun ada tradisi sabung ayam di beberapa wilayah, jika dijadikan sarana perjudian, hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP.

“Terkait Pasal 303 KUHP sudah jelas menerangkan, dengan acaman hukuman penjara atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudian, yaitu Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi yang ikut serta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” ucapnya.

Masih kata Agus, jikalau benar informasi masyarakat sekitar (Red-nama tidak mau di sebutkan), dan marak di berbagai Group Whatsapp Wartawan Liputan Jawa Timur terkait keberadaan di lokasi (judi sambung ayam aduan) ada oknum yang terlibat, maka Aparat keamanan (Polri maupun TNI) yang terlibat membekingi, mengelola, atau memfasilitasi judi sabung ayam di Indonesia menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, baik secara pidana umum/militer maupun kode etik profesi,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan, perundang-undangan dan praktik hukum di Indonesia, Acamanya Pidana (Penjara) yaitu Aparat yang membekingi judi sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP (lama) atau Pasal 426 UU 1/2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perjudian.

“Pelaku yang sengaja memberikan kesempatan, membekingi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 hingga 10 tahun. Selain penjara, aparat tersebut dapat dikenakan denda kategori VI (hingga Rp2 miliar),” ujarnya.

Pasal Berlapis, lanjut kata Agus, jika keterlibatan disertai dengan penyalahgunaan wewenang atau penerimaan suap, aparat dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Bahkan bisa Sanksi Etik dan Pemberhentian (PTDH), Selain hukuman penjara, aparat yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Yang dimaksud PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), baik itu di lingkungan Polri maupun TNI, aparat yang terbukti membekingi perjudian akan dipecat,” ungkapnya. Demikian kesimpulan terkait infomasi tersebut menurut pakar tindak pidana.

Pimred : Mr. Shol
Editor : Riyadh Hasan Mahrez
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan