Kejati DKI Geledah Kementerian PUPR, Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2024 Diselidiki

JAKARTA, tarnabakunews.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Tahun 2023–2024.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) dan berlangsung selama kurang lebih enam jam hingga malam hari.

Tim penyidik menyasar beberapa titik strategis, di antaranya Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Direktorat Cipta Karya, serta Gedung Utama Kementerian PU. Bahkan, penggeledahan turut dilakukan di ruang kerja dua Direktur Jenderal.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa alat elektronik yang dikemas dalam dua koper. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan praktik korupsi pada sejumlah kegiatan di lingkungan kementerian tersebut selama Tahun Anggaran 2023–2024.

Penggeledahan dilakukan dengan seizin Menteri PUPR Dody Hanggodo sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Saat ini penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati DKI sedang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pejabat di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati DKI akan terus menindak tegas segala bentuk korupsi guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran negara.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah awal dalam proses penyidikan yang lebih mendalam. Kejati DKI memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan transparan.

Penulis: mR. Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Moto:
Santai, Santun, Simpel, Supel, Sembodo
Tetap dengan Sorot Mata, Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *