Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil
Jakarta, TarnabakuNews,com, 18 April 2026 – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengusut aduan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan lembaga negara menjadi tahanan rumah. Langkah ini muncul setelah sejumlah lembaga masyarakat dan aktivis antikorupsi melaporkan proses penahanan dan penindakan Yaqut ke Dewas KPK, menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan prosedur penahanan lembaga antirasuah
Latar Belakang Aduan
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan sempat ditahan di rumah tahanan negara sebelum KPK mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Pengalihan status ini menimbulkan kritik publik karena dinilai tidak transparan dan rawan menimbulkan persepsi adanya “perlakuan khusus” terhadap tersangka yang berlatar politik.
Aliansi Relawan KPK dan elemen masyarakat antikorupsi pun melayangkan laporan resmi kepada Dewas KPK, meminta penelaahan etik terhadap pimpinan dan tim penindakan KPK yang terlibat dalam pengambilan keputusan penahanan Yaqut
Pernyataan Resmi Dewas KPK:
Dewan Pengawas KPK mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas telah diterima dan masuk tahap pemeriksaan. Dewas KPK mulai memeriksa pelapor, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dan etika penahanan
” Dewas KPK mulai pemeriksaan awal terhadap laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kami akan menelusuri proses pengambilan keputusan penahanan dan aspek kepatuhan terhadap kode etik dan aturan internal KPK,” kata juru bicara Dewas KPK, dikutip dari sejumlah media nasional
Dewas juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap KPK, serta memastikan seluruh proses penindakan berjalan transparan, independen, dan bebas intervensi

Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK siap menghadapi pendalaman Dewan Pengawas dan membuka diri terhadap pengawasan eksternal.
” Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen. KPK akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel,” tutur KPK dalam rilis sebelumnya
Penulis: DW.Landjari.
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
Share the post "Dewan Pengawas ( Dewas) KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil"
