BADAN GIZI NASIONAL DAN BPJS KETENAGAKERJAAN TEGASKAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN SELURUH TENAGA KERJA PROGRAM MBG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

JAKARTA, tarnabakunews.com – Berdasarkan landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban mutlak pendaftaran seluruh tenaga kerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan secara NASIONAL.

Hal ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 01/MOU/BGN/I/2025 dan Nomor: KEP/13/II/2025 yang telah ditandatangani secara resmi oleh pimpinan tertinggi kedua lembaga.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Prof. Dr. H. Dadan Hindayana dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, H. Zulkifli, yang mengikat seluruh pelaksana program di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

Prof. Dadan Hindayana menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar kebijakan, melainkan hak konstitusional setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang.

“Setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS, serta diperkuat dengan MoU yang telah kami tandatangani bersama Bapak H. Zulkifli, sudah menjadi kewajiban hukum bahwa seluruh tenaga di program MBG harus terdaftar dan terlindungi,” tegas Prof. Dadan.

SELURUH JABATAN TERCAKUP, TIDAK ADA PENGECUALIAN

Dalam pasal-pasal yang disepakati, cakupan kepesertaan meliputi SEMUA jenis pekerjaan yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tidak ada diskriminasi jabatan, meliputi:

  • Tenaga Produksi: Koki, Asisten Koki, Pemotong Bahan Makanan.
  • Tenaga Kebersihan & Sanitasi: Pencuci Peralatan Masak (Cuci Piring), Petugas Kebersihan Area Dapur & Ruang Makan.
  • Tenaga Lainnya: Petugas Distribusi, Administrasi, dan seluruh tenaga yang menerima insentif.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN, Ranto, menambahkan bahwa posisi tukang masak maupun tukang bersih-bersih memiliki risiko kerja yang harus dilindungi negara.

“Termasuk saudara-saudara kita yang bekerja sebagai tukang masak maupun yang bertugas membersihkan peralatan dan cuci piring, mereka semua adalah tenaga kerja yang sah. Sesuai aturan hukum yang berlaku, mereka wajib mendapatkan perlindungan yang sama, tidak boleh ada yang terlewat,” tambah Ranto.

BIAYA DITANGGAP ANGGARAN, TIDAK DIPOTONG DARI INSENTIF

Besarnya iuran yang ditetapkan adalah Rp 16.800 per orang per bulan. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh anggaran operasional program dan DILARANG dipotong dari hak atau insentif yang diterima oleh pekerja.

Manfaat yang didapat meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan medis dan kompensasi jika terjadi musibah saat bekerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan serta jaminan pendidikan bagi ahli waris.
     
    PERNYATAAN RESMI:

“Kami menegaskan kembali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan MoU resmi yang ditandatangani oleh saya selaku Kepala BGN dan Bapak H. Zulkifli selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini berlaku secara nasional dan mengikat. Semua tenaga kerja di program MBG, tanpa memandang jenis pekerjaannya—baik yang memasak, yang mengatur logistik, maupun yang bertugas mencuci piring dan membersihkan area—SEMUA WAJIB didaftarkan. Ini adalah hak mereka yang dijamin oleh negara dan hukum. Kami minta seluruh mitra dan pengelola segera mematuhi aturan ini.”

– Prof. Dr. H. Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional

[SECTION INI UNTUK LAMPIRAN FISIK]

DOKUMEN NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
Halaman depan Surat MoU)
Nomor MoU: 01/MOU/BGN/I/2025 dan KEP/13/II/2025
Penandatangan:

1. Prof. Dr. H. Dadan Hindayana (Kepala Badan Gizi Nasional)
2. H. Zulkifli (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan)
Landasan Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 & UU No. 24 Tahun 2011
Perihal: Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

 
Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *