Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pengedar Dolar AS Palsu di Banten, 5 Tersangka Ditangkap

**Jakarta, tarnabakunews.com, 19 April 2026 – Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (USD) palsu di wilayah Provinsi Banten. Dalam operasi tegas tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam peredaran uang kertas asing ilegal di wilayah Tangerang, Banten.

Detik‑detik pengungkapan

Tim dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker saat hendak melakukan transaksi dolar palsu. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.

Kelima tersangka terdiri dari tiga broker, satu pemasok uang palsu, dan satu penyedia utama yang kini menjalani pemeriksaan di Dittipideksus Bareskrim Polri. Pengungkapan ini menunjukkan adanya sindikat kejahatan keuangan yang terstruktur, dengan peran spesifik setiap anggota jaringan.

Pernyataan resmi Bareskrim Polri

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, menjelaskan peran lima pelaku dan mekanisme peredaran dolar palsu tersebut.

” Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing‑masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar. Dari tangan mereka, diamankan 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS beserta sejumlah barang bukti elektronik dan dompet. Kelima pelaku terdiri dari tiga broker, satu pemasok, dan satu penyedia utama uang palsu, yang seluruhnya kini diperiksa Dittipideksus Bareskrim.

Pihak Bareskrim juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 24 dan 26 Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Imbauan kepada masyarakat

  • Masyarakat diminta waspada saat bertransaksi mata uang asing, terutama di luar jalur resmi seperti bank atau money changer berizin.
  • Periksa keaslian dolar AS dengan memerhatikan kertas, tinta, dan kualitas cetak; jika curiga, segera laporkan ke pihak kepolisian dan jangan melanjutkan transaksi.
  • Bareskrim mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur kurs dolar yang jauh lebih murah daripada nilai pasar resmi, karena berpotensi terkait dolar palsu atau jaringan kejahatan keuangan.

Reporter: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *