ANAK TEGA BUNUH IBU KANDUNG DEMI WARISAN DI PAMULANG
Kapolsek: Pelaku Sudah Merencanakan Sepekan Sebelumnya
Pamulang, Tangerang Selatan, tarnabakunews.com – 26 Mei 2026 — Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Seorang ibu lanjut usia bernama Karyuni (64) diduga tewas dibunuh anak kandungnya sendiri, Irfani (36), akibat persoalan perebutan harta warisan rumah yang mereka tempati bersama.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Kampung Bulak Barat RT 01 RW 01, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Selasa dini hari (19/5/2026). Namun, fakta pembunuhan baru terungkap setelah penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, menyampaikan bahwa pelaku ternyata telah memiliki niat menghabisi nyawa korban sejak sekitar satu minggu sebelum kejadian.
“Pelaku mengaku telah memiliki niat menghilangkan nyawa korban sekitar satu minggu sebelum kejadian,” ujar AKP Galuh Febri Saputra, Senin (25/5/2026).
Menurut Kapolsek, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga mengenai adanya seorang lansia meninggal dunia dengan luka mencurigakan.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi adanya korban meninggal dengan luka mencurigakan,” jelasnya.
Kronologi Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya saat sedang tidur. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan setrika hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan dada.
Tidak hanya itu, korban juga disebut ditendang serta diinjak di bagian dada hingga mengalami patah tulang dada dan rusuk. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka berat di bagian dada.
Polisi juga menemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Niat pelaku bahkan sempat diutarakan kepada temannya bernama Iwan sekitar satu minggu sebelum kejadian.
Sempat Buat Alibi Palsu

Usai kejadian, pelaku sempat membuat sandiwara seolah tidak mengetahui penyebab kematian ibunya. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, keterangannya tidak sesuai dengan temuan di lokasi kejadian dan keterangan saksi.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Diketahui, Irfani merupakan seorang residivis dan tinggal serumah bersama korban di lokasi kejadian.
Polisi Tetapkan Tersangka

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak kekerasan atau hal mencurigakan di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
Penulis: Ilan
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai • Santun • Supel • Simpel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa
