Dirjen Imigrasi Tegas Tindak Acara Lari Diskriminatif di Bali: “Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara”
JAKARTA,Tarnabakunews.Com, 25 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan sikap tegas terhadap dugaan diskriminasi dalam penyelenggaraan acara lari yang digelar komunitas Entourage Bali di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali . Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang menjadi penyelenggara telah dikenakan sanksi penangkalan (cekal) meski saat ini diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya Jumat (24/7) menyatakan, tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang diduga membatasi keikutsertaan hanya bagi WNA dan menolak warga negara Indonesia (WNI) bertentangan dengan hukum dan nilai kesetaraan.

PERNYATAAN RESMI DIRJEN IMIGRASI HENDARSAM MARANTOKO:
“Event lari tersebut merupakan bentuk ‘negara dalam negara’. Tidak boleh ada pihak asing yang seolah-olah membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara acara; jika ditemukan ada WNA yang melanggar, segera lakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Hendarsam menjelaskan, berdasarkan aturan keimigrasian yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan bertindak sebagai penyelenggara utama atau event organizer kegiatan di Indonesia jika tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. WNA hanya diizinkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan penampil atau artis internasional .

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menceritakan seorang WNI berusia 23 tahun ditolak saat mendaftar karena status kewarganegaraannya, sementara pendaftar berstatus WNA diterima . Kejadian ini memicu kemarahan publik dan mendapat perhatian dari berbagai pihak termasuk anggota DPD RI asal Bali serta Komisi XIII DPR RI .
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini telah memanggil penjamin kedua WNA berinisial JAS (35 tahun, pemegang ITAS bekerja) dan HQV (37 tahun, pemegang ITAS investor) untuk dimintai keterangan terkait kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan dijalankan tanpa pandang bulu.
Penulis: mR.Chud
Editor: Dewi Condro
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
