L
Memuat...
Jakarta

Hakim Alihkan Status Nadim Makarim Jadi Tahanan Rumah Terkait Korupsi Chromebook

Hakim Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, tarnabakunews.com – 12 Mei 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Status penahanannya resmi dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah, terhitung mulai Selasa, 12 Mei 2026.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nadiem yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dipindahkan ke kediamannya di kawasan The Residence at Dharmawangsa 2, Unit 1908, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem sebagai salah satu alasan utama dikabulkannya permohonan tahanan rumah. Namun demikian, hakim menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pengurangan tanggung jawab hukum, melainkan penyesuaian metode penahanan dengan tetap menjaga kepastian hukum dan proses persidangan.

Sebagai syarat pengalihan penahanan, Nadiem diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik (electronic monitoring device) serta wajib melapor secara berkala kepada pihak berwenang. Majelis hakim juga menegaskan, apabila terdakwa melanggar syarat penahanan yang telah ditetapkan, maka status tahanannya dapat dikembalikan menjadi tahanan negara.

Nadiem diketahui didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022. Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena menyeret nama mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai figur pembaru di dunia pendidikan Indonesia.

Pernyataan Resmi Nadiem Makarim

Dalam konferensi pers singkat usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem menyampaikan pernyataan resmi:

«“Saya hanya ingin mengucapkan Alhamdulillah dan rasa syukur kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis hakim atas kemanusiaan mereka yang telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan saya menjadi tahanan rumah. Saya tetap siap mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif dan menghormati upaya hukum yang berjalan.”»

Pernyataan Hakim Ketua

Hakim Ketua Purwanto Abdullah usai membacakan amar putusan menyampaikan:

«“Majelis hakim memutuskan mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah di tempat kediamannya, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026. Terdakwa wajib memakai alat pemantau elektronik dan mematuhi seluruh syarat penahanan yang ditetapkan. Jika terdakwa melanggar syarat, maka status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan negara.”»


Penulis: Sholich
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com

Santai • Santun • Supel • Simpel • Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta Bukan Rekayasa

BAGIKAN BERITA INI:

Tulis Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar yang memenuhi syarat akan segera ditampilkan.

Berita Jangan Sampai Terlewatkan