LBH SIB Adukan Dugaan Tambang Emas Ilegal Halmahera Utara ke Presiden Prabowo
JAKARTA, TarnabakuNews.com — Lembaga Bantuan Hukum Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan (LBH SIB) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Desa Kapa-Kapa, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kamis (11/9/2026).
Langkah tersebut ditempuh LBH SIB untuk meminta perhatian serta pengawasan pemerintah pusat terhadap proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.
Pengaduan itu juga disebut sebagai bagian dari upaya LBH SIB mengawal komitmen pemerintah dalam pemberantasan praktik pertambangan ilegal dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum.
Penyampaian dokumen pengaduan masyarakat tersebut merujuk pada komitmen penegakan hukum dan pemberantasan pertambangan ilegal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026.
LBH SIB menilai perhatian dan pengawasan dari pemerintah pusat diperlukan agar penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berlarut-larut.
Dokumen Resmi Diterima Kemensetneg
Proses penyerahan dokumen pengaduan di Kementerian Sekretariat Negara berlangsung tertib sesuai prosedur pelayanan persuratan.

Rombongan pengurus LBH SIB yang dipimpin Ketua LBH SIB, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., tiba sekitar pukul 10.55 WIB. Setelah mengikuti prosedur keprotokoleran tamu, rombongan memperoleh nomor pengenal 038.
Berkas pengaduan kemudian diterima di Bagian Layanan Persuratan Gedung 1 oleh petugas bernama Suherman.
Penyerahan dokumen tersebut dilengkapi tanda terima resmi dengan stempel basah bertanggal 11 September 2026. Seluruh proses penyerahan selesai sekitar pukul 11.20 WIB.
Soroti Dugaan Keterlibatan Jaringan Modal
Dalam dokumen pengaduannya, LBH SIB menyampaikan bahwa dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Halmahera Utara perlu ditelusuri secara menyeluruh.
LBH SIB menduga kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan pekerja atau pelaku teknis di lapangan, tetapi berpotensi berkaitan dengan jaringan permodalan yang lebih besar.
Dalam aduannya, LBH SIB juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum warga negara asing (WNA) serta pengusaha yang berdomisili di Jakarta.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi, pendalaman, serta pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan Disebut Berjalan Sejak Februari 2026
LBH SIB turut menyoroti proses hukum perkara tersebut yang dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.
Menurut LBH SIB, perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh jajaran Polres Halmahera Utara.
Peningkatan status itu, menurut dokumen pengaduan LBH SIB, ditandai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 13 Februari 2026 yang merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2026.
LBH SIB menyatakan penyidikan telah berlangsung kurang lebih tujuh bulan, tetapi hingga pengaduan disampaikan belum terdapat kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun arah penyelesaian perkara.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum tetap memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
LBH SIB mengakui bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prinsip kehati-hatian. Namun, menurut lembaga tersebut, prinsip tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi proses penyidikan untuk berlangsung tanpa kejelasan dalam waktu yang tidak wajar.
Minta Pengawasan Itwasum Mabes Polri
Atas kondisi tersebut, LBH SIB meminta adanya perhatian dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri terhadap proses penanganan perkara di Polres Halmahera Utara maupun Polda Maluku Utara.
LBH SIB juga mendorong agar proses penegakan hukum, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, dilakukan secara menyeluruh.
Penanganan perkara diharapkan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku teknis yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengendali kegiatan, penyandang dana, penyedia sarana dan prasarana, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
Termasuk di dalamnya, kata LBH SIB, perlu ditelusuri secara objektif kemungkinan adanya aktor intelektual (intellectual dader) maupun pihak yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial owner), sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan hukum.
LBH SIB: Bukan Bentuk Intervensi
Ketua LBH SIB Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyampaian pengaduan kepada Presiden bukan dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap independensi penyidik kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.
«“Kami datang dengan menghormati seluruh prosedur dan kewenangan lembaga negara. Harapan kami sederhana, yaitu agar pengaduan masyarakat ini memperoleh perhatian dan proses hukum yang sedang berjalan dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum,” ujar I Made Subagio.»
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan dan pembuktian yang sah ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

«“Perlu ditelusuri secara objektif siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban menurut hukum,” tegasnya.»
LBH SIB memastikan akan terus melakukan pemantauan dan tindak lanjut (follow up) melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia di Kementerian Sekretariat Negara.
LBH SIB berharap pengaduan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan objektif, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis: DW Landjari
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap Dengan Sorot mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
Sumber: Dokumen Resmi Pengaduan Masyarakat LBH SIB dan Kementerian Sekretariat Negara RI
#PresidenPrabowo #LBHSIB #TambangIlegal #HalmaheraUtara #MalukuUtara #PenegakanHukum #PertambanganCatatan redaksi:
