Sopir Kendaraan Operasional Program Makan Bergizi Gratis di Depok Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkotika
DEPOK, tarnabakunews.com — 13 Mei 2026 –
Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pria berinisial S (38), yang diketahui bertugas sebagai sopir kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Depok. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (13/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan berperan sebagai kurir.
Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Metro Depok terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan selama dua hari, petugas mencurigai tersangka yang beberapa kali menggunakan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Saat dilakukan penyergapan, polisi mendapati tersangka baru saja menerima sebuah paket dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
“Saat kami amankan, tersangka baru saja menerima paket dari pengirim. Di dalam kendaraan kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah kursi penumpang, terpisah dari perlengkapan operasional program,” ujar salah satu penyidik di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 12,4 gram;
Uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi;
Satu unit kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis;
Kartu identitas dan surat penugasan kerja milik tersangka.
Pernyataan Resmi Kapolres Depok
Kapolres Depok, AKBP Budi Santoso, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana individu dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami sangat menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas dan kepercayaan negara untuk melakukan tindakan kriminal. Kasus ini murni tindak pidana narkotika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menurutnya, tersangka merupakan sopir harian yang bekerja melalui pihak mitra pelaksana program. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjadi kurir narkotika selama kurang lebih tiga bulan karena alasan ekonomi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
Tanggapan Penyelenggara Program MBG
Kepala Pelaksana Program MBG Kota Depok, Sri Wahyuni, mengaku terkejut atas kasus tersebut dan mengecam keras tindakan tersangka.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Selama bekerja, yang bersangkutan tidak memiliki catatan pelanggaran. Namun kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan fasilitas program untuk kegiatan kriminal,” ujarnya.
Pihak penyelenggara juga memastikan bahwa tersangka telah diberhentikan secara tidak hormat dan akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh sopir serta petugas lapangan.
Status dan Tindak Lanjut
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok dan pembeli yang terkait dengan tersangka.
Penulis: mR.Chud
Editor: Chalid
Redaksi: tarnabakunews.com
Santai, Santun, Simpel, Supel, Sembodo
Tetap Dengan Sorot Mata — Berita Fakta, Bukan Rekayasa
