
Jombang – tarnabakunews.com
Kasus pembunuhan keji terhadap Hj. Mutmainah, warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap jajaran Polres Jombang dalam waktu singkat. Korban ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Polisi memastikan motif utama pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban. Kejadian pertama kali diketahui oleh warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Tembelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama S, warga setempat yang juga rekan kerja korban dalam bisnis simpan pinjam. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering dimarahi dan ditekan dalam urusan pekerjaan.
“Tersangka membekap korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban meninggal, pelaku membawa tubuh korban dengan mobil Toyota Rebons menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dan membakar jasad korban dengan menyiramkan bensin,” ungkap AKP Margono.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menuturkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban cukup dekat. Mutmainah diketahui sebagai pemodal utama dalam usaha simpan pinjam yang dijalankan bersama pelaku. Awalnya, sistem penagihan dilakukan sebulan sekali, namun belakangan korban meminta agar dilakukan setiap minggu. Perubahan sistem ini membuat pelaku kewalahan dan kerap dimarahi korban yang dikenal tegas dan temperamental.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan ditekan oleh korban. Rasa dendam itu akhirnya mendorongnya melakukan pembunuhan,” terang AKBP Ardi.
Hasil otopsi menunjukkan, korban meninggal akibat dibekap menggunakan bantal hingga kehilangan kesadaran. Saat tubuh korban jatuh, kepalanya terbentur keras ke lantai dan menyebabkan luka fatal. Setelah itu, pelaku membawa jenazah ke Lamongan untuk menghilangkan jejak.
Tim Resmob Polres Jombang yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang tersebar di berbagai lokasi, antara lain:
Jasad korban ditemukan di tempat pembuangan sampah wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Barang-barang milik korban ditemukan di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Mobil Toyota Rebons milik korban ditemukan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang berharga yang diduga hasil kejahatan, di antaranya 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 6 gelang campuran, 5 cincin, 2 pasang anting, 1 HP Vivo Y18, 2 dompet, uang tunai Rp10.724.000, serta mobil Toyota Rebons milik korban.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Humas : Riyadh Hasan Mahrez
Editor : Dewi Condro.
Redaksi : tarnabakunews.com.
Santai Santun Supel Simpel Sembodo Tetap dengan Sorot Mata Berita Fakta Bukan Rekayasa
