Transparansi Dana Desa Gunungguruh: Pemdes Berikan Klarifikasi Lengkap dan Tegaskan Efektivitas Anggaran 2025
Sukabumi, TarnabakuNews.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pengelolaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk menjawab dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemdes Gunungguruh menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola keuangan desa secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Gunungguruh, Panji Purnama Cahyana, dalam wawancara khusus pada Rabu (19/8/2026).
Realisasi Anggaran Disesuaikan dengan Dana yang Masuk
Kepala Desa Gunungguruh menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa dilaksanakan berdasarkan anggaran yang benar-benar telah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
Menanggapi adanya pagu anggaran sebesar Rp1,315 miliar, dengan realisasi penyaluran tercatat sekitar Rp856,653 juta hingga pertengahan 2026, Pemdes menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
«“Prinsip utama pengelolaan keuangan desa adalah kehati-hatian dan kepatuhan. Realisasi kegiatan fisik maupun nonfisik kita jalankan berdasarkan dana yang telah masuk ke Rekening Kas Desa. Adanya program dalam APBDes yang belum terlaksana murni disebabkan oleh Dana Desa Tahap 2 yang tidak cair dari pemerintah pusat,” ujar pihak Pemdes Gunungguruh.»
Pos Anggaran PJU Bukan untuk Aplikasi Digital
Salah satu poin yang turut diklarifikasi adalah anggaran sebesar Rp111,83 juta.
Pemdes Gunungguruh menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan untuk pembuatan aplikasi digital, melainkan digunakan untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang masuk dalam Sub-Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.
Pengadaan PJU tersebut dilaksanakan melalui pihak ketiga dan difokuskan di Kampung Cikarang dan Kampung Ciburial, yang menjadi lokasi khusus (lokus) program P2WKSS.
Keberadaan PJU tersebut dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga saat beraktivitas pada malam hari. Hingga saat ini, fasilitas PJU yang telah dipasang disebut masih berfungsi dengan baik.
Penyertaan Modal BUMDes DJAWARA untuk Penguatan Ekonomi Warga
Dalam upaya mendorong ketahanan pangan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat, Pemdes Gunungguruh juga menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp100 juta kepada BUMDes DJAWARA.
Menurut Pemdes, penyertaan modal tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2021, Berita Acara Musdes Nomor 15 Tahun 2025, serta Perdes Nomor 9 Tahun 2025.
Dana penyertaan modal tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk pengembangan usaha budidaya ikan, termasuk pembelian aset dan inventaris awal.
Meski merupakan unit usaha yang relatif baru sehingga belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), BUMDes DJAWARA diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu pilar ekonomi baru bagi masyarakat Gunungguruh.
Pemdes juga menyatakan bahwa penggunaan dana penyertaan modal tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
BLT-DD Disalurkan kepada 33 KPM
Di bidang perlindungan sosial, Pemdes Gunungguruh mengalokasikan anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp99 juta untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Anggaran tersebut telah disalurkan sebesar 100 persen kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks bantuan sebesar Rp300.000 per KPM setiap bulan.
Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi berlapis yang melibatkan relawan, RT/RW, perangkat desa, hingga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
Dua Titik Pembangunan Jalan Desa Rampung
Pada sektor pembangunan infrastruktur, Pemdes Gunungguruh menyelesaikan pembangunan di dua titik jalan desa, yaitu:
- Kampung Babakan Cimenteng, RT 37/RW 07
Anggaran: Rp42,338 juta
Volume: 228 m² - Kampung Jajaway, RT 56/RW 11
Anggaran: Rp38,327 juta
Volume: 216 m²
Pemdes menyatakan seluruh pekerjaan fisik telah melalui proses pengujian dan serah terima secara resmi bersama BPD, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan, DPMD, serta Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Lima Agenda Musdes Dilaksanakan Sesuai Peruntukan
Terkait pelaksanaan lima kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dengan total anggaran sekitar Rp32 juta, Pemdes menjelaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut merupakan agenda yang berbeda dan memiliki tujuan masing-masing.
Agenda tersebut meliputi Musdesus BLT, Musyawarah Dusun (Musdus), Musdes RKP, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta pembahasan penyertaan modal BUMDes.
Pemdes menyebutkan bahwa komponen biaya terbesar dalam kegiatan tersebut digunakan untuk kebutuhan peserta, termasuk uang saku dan konsumsi.
Perbedaan Pencatatan Dijelaskan sebagai SiLPA
Pemdes Gunungguruh juga memberikan penjelasan mengenai adanya perbedaan antara nominal pencatatan detail kegiatan sebesar Rp888,287 juta dengan realisasi penyaluran Dana Desa sebesar Rp856,653 juta.
Selisih sebesar Rp31,634 juta tersebut dijelaskan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang kemudian diintegrasikan secara sah dalam pembiayaan pembangunan desa.
Dengan demikian, Pemdes menegaskan bahwa perbedaan angka tersebut bukan merupakan dana yang hilang, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan desa yang telah dicatat dan diperhitungkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Pemdes Tegaskan Komitmen Transparansi
Melalui klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Gunungguruh menegaskan komitmennya untuk terus membuka informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa.
Pemdes juga memastikan bahwa setiap program dilaksanakan berdasarkan kemampuan keuangan desa, ketentuan yang berlaku, serta kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, kami ingin setiap rupiah anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gunungguruh,” tegas Pemdes.
Transparansi dan keterbukaan informasi diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Deta
Editor: Dewi Condro
Redaksi: TarnabakuNews.com
Santai, Santun, Supel, Simpel, Sembodo. Tetap dengan sorot mata berita—fakta, bukan rekayasa.
